JAKARTA – Hukum menelan dahak saat berpuasa termasuk persoalan yang sering ditanyakan kaum muslimin di bulan Ramadhan. Sebab dahak bukan makanan dan bukan pula minuman, melainkan sesuatu yang berasal dari dalam tubuh. Namun ketika ia sudah sampai ke mulut lalu ditelan kembali, muncul pertanyaan: apakah hal itu membatalkan puasa? Pendahuluan Dalam praktik puasa Ramadhan, sering muncul pertanyaan tentang hukum menelan dahak atau lendir yang berasal dari tenggorokan dan dada. Hal ini karena dahak bukan makanan atau minuman, namun keluar dari tubuh manusia sendiri. Para ulama membahas masalah ini secara rinci, dengan perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqih. Kajian ini bertujuan menjelaskan: Definisi nukhāmah (dahak), Pendapat para ulama dari empat mazhab, Sikap kehati-hatian yang dianjurkan agar puasa sah menurut seluruh pendapat ulama. Definisi Nukhāmah (Dahak) Dalam literatur fiqih dan bahasa Arab dijelaskan: النخامة هي النخاعة، وهي ما يخرجه الإنسان من حلقه، من مخرج الخاء المعجمة. “Dahak (nukhāmah) adalah lendir yang dikeluarkan manusia dari tenggorokannya, dari tempat keluarnya huruf kha.” Al-Fayyūmī berkata: هكذا قيده ابن الأثير، وهكذا قال المطرزي، وزاد: ما يخرج من الخيشوم عند التنحنح.(المصباح المنير، مادة: نخم) Terjemah: “Ibnu Al-Atsir dan Al-Mathrazi menjelaskan demikian, dan menambahkan: yaitu sesuatu yang keluar dari hidung ketika berdehem.” Dahak bisa berasal dari: lendir yang turun dari kepala (mukus), atau lendir yang naik dari dada (balgham). Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki Soal Hukum Menelan Dahak Mazhab Hanafi dan pendapat mu‘tamad dalam mazhab Maliki menyatakan: أن النخامة سواء أكانت مخاطا نازلا من الرأس، أم بلغما صاعدا من الباطن، بالسعال أو التنحنح، لا تفطر مطلقا ما لم يفحش البلغم. Terjemah: “Dahak, baik yang turun dari kepala maupun yang naik dari dalam dada karena batuk atau berdehem, tidak membatalkan puasa secara mutlak selama tidak berlebihan.” Dalam sebagian nash mazhab Maliki disebutkan: إن البلغم لا يفطر مطلقا، ولو وصل إلى طرف اللسان، لمشقته. Terjemah: “Balgham (dahak) tidak membatalkan puasa secara mutlak, walaupun telah sampai ke ujung lidah, karena sulit untuk dihindari.” Namun Khalil dari ulama Maliki berpendapat berbeda: إذا جاوز الحلق ثم أرجعه وابتلعه، فسد صومه وعليه القضاء. Terjemah: “Jika dahak sudah melewati tenggorokan lalu dikembalikan dan ditelan, maka puasanya rusak dan wajib mengqadha.” Riwayat dari Mazhab Hanbali Dalam satu riwayat dari Imam Ahmad disebutkan: أن ابتلاع النخامة لا يفطر، لأنه معتاد في الفم غير واصل من خارج، فأشبه الريق. Terjemah: “Menelan dahak tidak membatalkan puasa karena ia biasa berada di mulut dan tidak datang dari luar, sehingga menyerupai air liur.”Namun dalam pendapat resmi mazhab Hanbali disebutkan: يحرم على الصائم بلع النخامة إذا وصلت إلى فمه، ويفطر بها إذا بلعها؛ لأنها من غير الفم فأشبه القيء. Terjemah: “Haram bagi orang yang berpuasa menelan dahak jika sudah sampai ke mulut, dan puasanya batal jika ia menelannya, karena dahak berasal dari selain mulut sehingga menyerupai muntahan.” Pendapat Mazhab Syafi‘i (Lebih Terperinci) Mazhab Syafi‘i memberikan perincian sebagai berikut: 1. Jika dahak naik dari dalam lalu dikeluarkan (dimuntahkan): إن اقتلع النخامة من الباطن ولفظها فلا بأس بذلك في الأصح. Terjemah:“Jika dahak dikeluarkan dari dalam dan dimuntahkan, maka tidak mengapa menurut pendapat yang lebih sahih.” 2. Jika dahak naik sendiri atau karena batuk lalu dimuntahkan: ولو صعدت بنفسها أو بسعاله ولفظها لم يفطر جزما. Terjemah: “Jika dahak naik sendiri atau karena batuk lalu dimuntahkan, maka tidak membatalkan puasa secara pasti.” 3. Jika ditelan setelah sampai ke mulut: ولو ابتلعها بعد وصولها إلى ظاهر الفم أفطر جزما. Terjemah: “Jika ia menelannya setelah sampai ke bagian luar mulut, maka batal puasanya secara pasti.” 4. Jika sudah di mulut tetapi tidak dibuang padahal mampu: فإن تركها مع القدرة على ذلك حتى وصلت إلى الجوف أفطر في الأصح لتقصيره. Terjemah: “Jika ia membiarkannya padahal mampu membuangnya hingga masuk ke perut, maka puasanya batal menurut pendapat yang lebih sahih karena kelalaiannya.” Sikap Kehati-hatian (Khurūj minal Khilāf) Karena adanya perbedaan pendapat para ulama, Ibnu Asy-Syahnah menegaskan: ينبغي إلقاء النخامة حتى لا يفسد صومه على قول الإمام الشافعي، وليكون صومه صحيحا بالاتفاق لقدرته على مجها.(مراقي الفلاح ص 362.) Terjemah: “Seharusnya dahak dibuang agar puasanya tidak rusak menurut pendapat Imam Syafi‘i, dan agar puasanya sah menurut seluruh pendapat ulama, karena ia mampu meludahkannya.” Kesimpulan Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menelan dahak ketika puasa. Sebagian ulama (Hanafi dan Maliki) memandangnya tidak membatalkan puasa. Mazhab Syafi‘i dan Hanbali berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai ke mulut lalu ditelan dengan sengaja, maka puasa batal. Karena adanya khilaf yang kuat, maka sikap terbaik adalah kehati-hatian. Penutup (Prinsip Khurūj minal Khilāf) Sebagai sikap wara‘ dan kehati-hatian, serta untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama (khurūj minal khilāf), maka: Sebaiknya orang yang berpuasa membuang dahak dan tidak menelannya apabila sudah sampai ke mulut, agar puasanya sah menurut seluruh mazhab dan terjaga dari perselisihan para ulama. Wallāhu A‘lam bish-shawāb. Abu Utsman Surya Huda AprilaDisarikan dari al mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah 28/65-6 https://www.youtube.com/watch?v=TyCx4O_FgeY
HUKUM MENCIUM ISTRI BAGI ORANG YANG BERPUASA
JAKARTA – Hukum mencium istri saat sedang berpuasa kerap menjadi pertanyaan yang muncul setiap bulan Ramadhan. Sebab puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan syahwat serta segala hal yang bisa mengurangi kesempurnaan ibadah. Lalu, apakah mencium istri termasuk yang membatalkan puasa? Pendahuluan Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang menuntut pengendalian diri dari segala hal yang dapat membatalkannya atau mengurangi kesempurnaannya. Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan adalah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa. Para ulama membahasnya secara rinci dengan mempertimbangkan faktor syahwat dan kemungkinan terjadinya pembatal puasa seperti keluarnya mani atau terjadinya jima‘ (hubungan badan). Dasar Hukum dan Dalil 1. Hadis tentang Perbedaan Jawaban Nabi ﷺ kepada Pemuda dan Orang Tua جَاءَ شَابٌّ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُقَبِّلُ وَأَنَا صَائِمٌ؟ قَالَ: لَا.وَجَاءَ شَيْخٌ فَقَالَ: أُقَبِّلُ وَأَنَا صَائِمٌ؟ قَالَ: نَعَمْ.فَنَظَرَ بَعْضُنَا إِلَى بَعْضٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:«إِنَّ الشَّيْخَ يَمْلِكُ نَفْسَهُ». Terjemahan:“Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku mencium (istri) sementara aku sedang berpuasa?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’Kemudian datang seorang laki-laki tua dan bertanya: ‘Bolehkah aku mencium (istri) sementara aku sedang berpuasa?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’ Lalu sebagian kami saling memandang, maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya orang tua itu lebih mampu mengendalikan dirinya.’”(HR. Ahmad 6739 dan selainnya, maknanya shahih) 2. Hadis dari Aisyah رضي الله عنهاعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ. Terjemahan: “Nabi ﷺ pernah mencium (istrinya) dan bercumbu dengannya dalam keadaan beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari 1927 dan Muslim 1106) Pendapat Para Ulama Tntang Mencium Istri Saat Puasa Berdasarkan keterangan Al-Mawsu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (13/135), para ulama membagi hukum mencium istri saat puasa sebagai berikut: 1. Makruh jika Tidak Aman dari Syahwat Mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah) berpendapat: Dimakruhkan mencium istri bagi orang yang berpuasa jika ia tidak yakin dapat menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti keluar mani atau terjadinya jima‘. Hal ini karena dikhawatirkan akan membawa kepada sesuatu yang membatalkan puasa. 2. Tidak Makruh Jika Tanpa Syahwat Jika ciuman dilakukan tanpa tujuan syahwat, seperti: ciuman perpisahan, atau ciuman kasih sayang,, maka tidak makruh menurut para ulama. 3. Boleh Jika Aman dari Pembatal Puasa Mayoritas fuqaha menyatakan: Jika seseorang yakin dapat mengendalikan dirinya dan aman dari keluarnya mani atau terjadinya jima‘, maka tidak mengapa mencium istri ketika berpuasa. Dalilnya adalah hadis Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ melakukannya. 4. Pendapat Mazhab Maliki Mazhab Maliki memiliki sikap lebih ketat: Jika ciuman dilakukan dengan tujuan syahwat meskipun yakin aman dari mani atau madzi → makruh. Jika tidak yakin aman dari keluarnya mani atau madzi → haram. 5. Kesepakatan Ulama tentang Keluarnya Mani Para ulama sepakat: Mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan keluarnya mani. Namun, jika mencium lalu keluar mani, maka puasanya batal menurut kesepakatan seluruh mazhab. Kesimpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan: 1. Mencium istri saat puasa: Boleh bagi orang yang mampu menahan syahwat dan aman dari pembatal puasa. Makruh bagi orang yang khawatir terjerumus pada keluarnya mani atau jima‘. Haram menurut sebagian ulama jika sangat dikhawatirkan menimbulkan pembatal puasa. 2. Jika sampai menyebabkan keluarnya mani, maka: Puasa batal secara ijma‘ (kesepakatan ulama). 3. Hukum ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi psikologis dan kemampuan pengendalian diri seseorang, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam membedakan antara pemuda dan orang tua. Wallahu A’lam Abu Utsman Surya Huda Aprila(Disarikan dari kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 13/135-136) https://www.youtube.com/watch?v=rahITGmkHIY
HUKUM WANITA HAID DAN ORANG JUNUB DALAM MENYENTUH SERTA MEMBACA AL-QUR’AN
JAKARTA – Membaca Al-Qur’an adalah ibadah agung yang senantiasa dianjurkan dalam setiap keadaan. Namun ketika seorang wanita berada dalam kondisi haid, atau seseorang dalam keadaan junub, sering muncul pertanyaan: apakah tetap boleh membaca Al-Qur’an? Bagaimana dengan menyentuh mushaf, kitab tafsir, atau terjemahannya? Pendahuluan Haid termasuk hadats besar yang menghalangi sebagian ibadah tertentu. Berbeda dengan junub yang dapat dihilangkan segera dengan mandi wajib, haid memiliki durasi waktu tertentu hingga wanita benar-benar suci. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada wanita haid dalam beberapa ibadah, termasuk dalam aktivitas membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apakah wanita haid boleh membaca Al-Qur’an? Apakah boleh menyentuh mushaf? Bagaimana hukum menyentuh terjemah dan kitab tafsir? Apakah wanita haid boleh membaca Al-Quran (tanpa menyentuh alquran)? Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika beliau mengalami haid saat berhaji: اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي Artinya: “Lakukanlah apa saja yang dilakukan oleh jamaah haji selain thawaf di Ka‘bah, sampai engkau suci.” (HR. Bukhari 305 dan Muslim 1211) Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap boleh melakukan ibadah-ibadah yang lain seperti berdzikir dan membaca Alquran (tanpa menyentuh mushaf). Hukum Menyentuh Kitab Tafsir dan Terjemah Al-Qur’an Para ulama menjelaskan bahwa kitab tafsir dan terjemah tidak dihukumi sebagai mushaf Al-Qur’an murni apabila tulisan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an. Karena itu, jumhur ulama membolehkan orang yang berhadats, termasuk wanita haid dan orang junub, untuk menyentuh dan membacanya. Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan: «يَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ لِلْمُحْدِثِ مَسُّ كُتُبِ التَّفْسِيرِ وَإِنْ كَانَ فِيهَا آيَاتٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَحَمْلُهَا وَالْمُطَالَعَةُ فِيهَا، وَإِنْ كَانَ جُنُبًا»(الموسوعة الفقهية الكويتية 13/97) Artinya: “Menurut jumhur ulama, orang yang berhadats boleh menyentuh kitab-kitab tafsir, membawanya, dan membacanya, meskipun di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an, sekalipun ia dalam keadaan junub.” Kemudian dijelaskan lebih rinci oleh ulama Syafi‘iyyah: «وَصَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّ الْجَوَازَ مَشْرُوطٌ أَنْ يَكُونَ التَّفْسِيرُ أَكْثَرَ مِنَ الْقُرْآنِ، لِعَدَمِ الإِخْلَالِ بِتَعْظِيمِهِ، وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَى الْمُصْحَفِ»(الموسوعة الفقهية الكويتية 13/98) Artinya:“Ulama Syafi‘iyyah menegaskan bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir disyaratkan apabila tulisan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an, agar tidak mengurangi pengagungan terhadap Al-Qur’an, dan karena kitab tafsir tidak dihukumi sebagai mushaf.” Selain itu, ditegaskan pula:«وَالتَّرْجَمَةُ مِنْ قَبِيلِ التَّفْسِيرِ»(الموسوعة الفقهية الكويتية 11/170) Artinya:“Terjemahan Al-Qur’an termasuk kategori tafsir.”Dari keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an terjemah memiliki hukum yang sama dengan kitab tafsir dalam masalah sentuhan bagi orang yang berhadats. Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Adapun menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung, jumhur ulama melarang orang yang memiliki hadats kecil maupun besar untuk menyentuhnya. Dalil yang dijadikan landasan adalah hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Amr bin Hazm رضي الله عنه: لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ Artinya: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam keadaan suci.” (Al Muwato’ 780) Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: وَأَجْمَعَ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ الَّذِينَ تَدُورُ عَلَيْهِمُ الْفَتْوَى وَعَلَى أَصْحَابِهِمْ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الطَّاهِرُوَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِمْ وَالثَّوْرِيِّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهْوَيْهِ وَأَبِي ثَوْرٍ وَأَبِي عُبَيْدٍ وَهَؤُلَاءِ أَئِمَّةُ الرَّأْيِ وَالْحَدِيثِ فِي أَعْصَارِهِمْ “Para fuqaha di berbagai negeri yang menjadi rujukan fatwa beserta para pengikut mereka telah bersepakat bahwa mushaf tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci (berwudhu). Pendapat ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi‘i, Abu Hanifah dan para pengikut mereka, ats-Tsauri, al-Auza‘i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Abu ‘Ubaid. Mereka semua adalah imam-imam dalam bidang ra’yu (ijtihad) dan hadits pada masa mereka.” (Al-Istidzkar, 2/472) Kesimpulan Berdasarkan dalil hadis dan pendapat jumhur ulama, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Wanita haid dan orang junub mendapatkan keringanan dalam ibadah karena kondisi hadatsnya yang bersifat sementara dan memiliki durasi tertentu. 2. Wanita haid atau orang junub boleh: Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, Menyentuh dan membaca Al-Qur’an terjemah serta kitab tafsir apabila tulisan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an. 3. Wanita haid atau orang junub tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung sampai berada dalam keadaan suci. 4. Terjemahan Al-Qur’an termasuk kategori tafsir, sehingga hukumnya sama dengan kitab tafsir dalam masalah sentuhan. Penutup Pembahasan ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memuliakan Al-Qur’an sekaligus memperhatikan kondisi manusia. Dengan memahami hukum ini secara ilmiah dan berdalil, seorang muslimah dapat tetap dekat dengan Al-Qur’an tanpa melanggar ketentuan syariat.Wallāhu A‘lam biṣ-Ṣawāb. Abu Utsman Surya Huda Aprila https://www.youtube.com/watch?v=0ZXGZ4zo8Hs
SYARAT SAH NIAT PUASA RAMADHAN DAN PERBEDAANNYA DENGAN NIAT PUASA SUNNAH
JAKARTA – Niat puasa Ramadhan merupakan fondasi utama sah atau tidaknya ibadah puasa yang kita jalankan. Sebab dalam Islam, setiap amal bergantung pada niat, dan niatlah yang membedakan antara ibadah dan sekadar rutinitas menahan lapar serta dahaga. Karena itu, para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembahasan niat, khususnya pada puasa Ramadhan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Pendahuluan Puasa dalam Islam bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi merupakan ibadah yang diharuskan adanya niat. Niat membedakan antara ibadah dan kebiasaan, serta membedakan antara satu jenis ibadah dengan ibadah lainnya. Karena itu, para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembahasan niat puasa, khususnya puasa Ramadhan yang bersifat wajib. Syarat-Syarat Niat Puasa Ramadhan Apabila seseorang berniat melaksanakan puasa Ramadhan, maka harus terpenuhi tiga syarat berikut: 1. Tabyīt an-Niyyah (Berniat di Malam Hari) Yang dimaksud dengan tabyīt adalah adanya niat puasa pada malam hari, yaitu sejak terbenam matahari sampai sebelum terbit fajar. Jika seseorang baru berniat setelah terbit fajar, maka niatnya tidak sah dan puasanya batal. Dalil Hadis قال رسول الله ﷺ:«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ»(رواه الدارقطني 2/172، والبيهقي 4/202، وقال الدارقطني: رواته ثقات) Artinya:“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya).” Hadis ini menjadi dasar bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. 2. Ta‘yīn an-Niyyah (Menentukan Jenis Puasa) Seseorang harus menentukan dalam hatinya bahwa ia berniat puasa Ramadhan. Tidak cukup hanya berniat “puasa” secara umum tanpa menentukan bahwa itu adalah puasa wajib Ramadhan. Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa setiap amal tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Dalil Hadis قال رسول الله ﷺ:«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»(متفق عليه) Artinya: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” Makna hadis ini menunjukkan bahwa amal seseorang diarahkan sesuai jenis ibadah yang ia niatkan. Jika ia tidak menentukan puasa Ramadhan, maka puasanya tidak sah sebagai puasa Ramadhan. 3. Takrār an-Niyyah (Mengulang Niat Setiap Malam) Niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam untuk puasa esok harinya. Tidak cukup satu niat untuk satu bulan penuh. Hal ini karena puasa Ramadhan bukan satu ibadah tunggal, melainkan rangkaian ibadah yang berulang setiap hari. Setiap ibadah memerlukan niat tersendiri. Perbedaan dengan Niat Puasa Sunnah Berbeda dengan puasa Ramadhan, puasa sunnah memiliki keringanan dalam masalah niat: Tidak disyaratkan berniat pada malam hari (tabyīt). Tidak disyaratkan menentukan jenis puasa secara rinci (ta‘yīn). Boleh berniat pada siang hari sebelum waktu zawal (tergelincir matahari), selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Dalil Puasa Sunnah Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها: أن النبي ﷺ قال لها يوماً:«هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ؟»قالت: لا.قال: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ»(رواه الدارقطني) Artinya:“Nabi ﷺ bertanya kepadaku suatu hari: ‘Apakah kalian memiliki makanan siang?’ Aku menjawab: ‘Tidak.’ Maka beliau bersabda: ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’” Hadis ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan pada siang hari selama belum makan atau minum. Kesimpulan Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan: 1. Niat puasa Ramadhan memiliki tiga syarat utama: Berniat di malam hari sebelum fajar (tabyīt), Menentukan jenis puasa (ta‘yīn), Mengulang niat setiap malam (takrār). 2. Puasa sunnah lebih ringan ketentuannya: Boleh berniat pada siang hari, Tidak wajib menentukan jenis puasa sejak malam, Cukup dengan niat umum untuk berpuasa. Perbedaan ini menunjukkan keluwesan syariat Islam dalam mengatur ibadah sesuai tingkat kewajibannya, serta menegaskan pentingnya niat sebagai fondasi sahnya amal. Wallahu A’lam Abu Utsman Surya Huda Aprila(Disarikan dari kitab Al-Fiqh Al- Manhaji 2/82-83) https://www.youtube.com/watch?v=cod7xAZ1dVk
FIQH QADHA PUASA UNTUK IBU HAMIL DAN MENYUSUI
JAKARTA – Puasa untuk ibu hamil dan menyusui sering menjadi pertanyaan setiap kali Ramadhan tiba, apakah tetap wajib berpuasa seperti biasa, atau ada keringanan dalam syariat? Tidak sedikit muslimah yang berada dalam kondisi hamil atau menyusui merasa bimbang, antara keinginan menjalankan kewajiban dan kekhawatiran terhadap kesehatan diri serta buah hati yang dikandung atau disusuinya. Pendahuluan Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada orang-orang yang mengalami kesulitan atau bahaya jika berpuasa, di antaranya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Keringanan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ serta penjelasan para sahabat. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apakah cukup mengqadha puasa saja, atau juga wajib membayar fidyah? Jawabannya bergantung pada sebab mereka berbuka. Pembagian Kondisi Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa, maka keadaannya terbagi menjadi dua: 1. Berbuka karena takut membahayakan dirinya sendiri Misalnya: Takut sakit bertambah parah, Badan sangat lemah, Dokter menyarankan tidak berpuasa karena risiko kesehatan ibu. Hukumnya: Wajib qadha saja, tanpa fidyah. Dalil Hadis عن أنس الكعبي رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ:“إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ”(رواه الترمذي 715 وأبو داود 2408) Artinya: “Sesungguhnya Allah meringankan bagi musafir kewajiban puasa dan setengah shalat (shalat diqashar), dan meringankan bagi wanita hamil dan menyusui kewajiban puasa.” Makna hadis ini:Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan musafir dalam hal keringanan berbuka, yaitu boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha). 2. Berbuka karena takut membahayakan anaknya Contohnya: Ibu hamil khawatir janinnya keguguran bila berpuasa, Ibu menyusui khawatir air susunya berkurang sehingga anaknya terancam keselamatannya. Hukumnya: Wajib qadha dan wajib fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Fidyah yang dikeluarkan adalah:satu mud dari makanan pokok negeri (sekitar ± 6–7 ons beras) per hari. Dalil dari Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ(البقرة: 184) Artinya: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”(QS. Al-Baqarah: 184) Tafsir Sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما Ibnu Abbas رضي الله عنهما menjelaskan ayat tersebut: قال ابن عباس رضي الله عنهما:“كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصوم أن يفطرا ويطعما كل يوم مسكينًا، والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا”(رواه أبو داود 2318) Artinya: “Ayat ini adalah keringanan bagi laki-laki tua dan perempuan tua yang masih mampu berpuasa, mereka boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin setiap hari. Dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir terhadap anak-anak mereka, maka mereka berbuka dan memberi makan (orang miskin).” Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa: Jika kekhawatiran tertuju pada anak → qadha + fidyah. Qiyas (Analogi Fikih) Para ulama juga mengqiyaskan kasus ini dengan orang yang berbuka untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Contoh: Seseorang berbuka puasa untuk menolong orang yang hampir mati (tenggelam, pingsan, atau kelaparan parah). Maka hukumnya: Wajib qadha, Wajib fidyah, karena berbuka demi menjaga jiwa orang lain. Ibu hamil dan menyusui yang berbuka demi menjaga keselamatan anak termasuk dalam makna ini. Kesimpulan Hukum puasa untuk ibu hamil dan menyusui dapat diringkas sebagai berikut: Dengan kondisi: Takut bahaya pada dirinya, maka kewajibannya Qadha saja Takut bahaya pada dirinya, maka kewajibannya Qadha + fidyah (1 mud makanan per hari) Syariat Islam dibangun di atas: الرحمة ورفع الحرج (kasih sayang dan menghilangkan kesulitan)Allah tidak menghendaki bahaya bagi ibu maupun anak, namun tetap menjaga kewajiban ibadah dengan cara yang sesuai kemampuan. Wallahu A’lam Abu Utsman Surya Huda Aprila(Disarikan dari kitab Al-Fiqh Al- Manhaji 2/94) https://www.youtube.com/watch?v=MY2O9Ks_Hz8