JAKARTA – Puasa dan junub sering menjadi pertanyaan yang membuat sebagian orang ragu saat memasuki waktu Subuh dalam keadaan belum mandi wajib. Apalagi jika junub terjadi karena hubungan suami istri di malam hari atau karena mimpi basah yang tidak disengaja. Timbul kekhawatiran: apakah puasanya tetap sah? Ataukah harus dibatalkan? Berikut Penjelasan Lengkap Puasa dan Junub Pertanyaan: Apakah seseorang diperbolehkan berpuasa dalam keadaan junub yang tidak disengaja? Jawaban: Disebutkan dalam sebuah hadis, bahwa pada suatu Subuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Perlu diketahui, bahwa mandi junub itu adalah syarat sahnya salat, sehingga tidak diperbolehkan untuk menundanya, karena menunaikan salat Subuh itu harus tepat pada waktunya. Tetapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun di waktu Duha, maka pada saat itu juga ia harus segera mandi dan menunaikan salat Subuh serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi basah, maka dia harus mandi untuk salat Zuhur atau Ashar (sesuai dengan waktu salat yang ia tinggalkan), dan tetap melanjutkan puasanya. Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H Sumber:Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, fatwa No. 14, hal. 291 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H). Disampaikan oleh: Syekh Ibnu Jibrin dalam Fataawaa ash-Shiyaam yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 31. https://www.youtube.com/watch?v=TyCx4O_FgeY
SEORANG WANITA SUCI SETELAH DATANGNYA WAKTU SUBUH, HARUSKAH DIA BERPUASA?
JAKARTA – Masalah wanita suci setelah datangnya waktu Subuh termasuk persoalan fiqih yang perlu dipahami dengan rinci. Sebab hukum berbeda sesuai dengan waktu berhentinya darah haid. Berikut penjelasannya secara ringkas dan sistematis. Hukum Wanita Suci Setelah Waktu Subuh Pertanyaan: Jika ada seorang wanita suci (selesai haid) setelah masuk waktu Subuh, apakah dia harus langsung puasa hari itu juga dan puasanya dianggap sah? Atau ia tetap harus menggantinya (qadha’)? Jawaban: Jika darah haidnya sudah berhenti tepat saat masuk waktu Subuh atau bahkan sebelum Subuh, lalu dia langsung niat puasa, maka puasanya sah dan sudah terhitung, meskipun dia belum sempat mandi wajib kecuali setelah Subuh. Namun jika darahnya baru benar-benar berhenti setelah Subuh, dan sudah jelas masuk waktu pagi, maka ditekankan baginya pada hari itu untuk tetap “puasa” (tidak makan dan minum) sampai Maghrib, sebagai bentuk penghormatan kepada bulan Ramadan. Namun puasanya tidak dihitung, jadi tetap harus menggantinya (qadha) setelah Ramadan. Wallahu a‘lam. Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H Sumber: Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, fatwa No. 13, hal. 290 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H). Disampaikan oleh Syekh Ibnu Jibrin dalam Fataawaa ash-Shiyaam yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 26. https://www.youtube.com/watch?v=rLEe6pblruI&t=52s
MEMINUM SEGELAS AIR PADAHAL WAKTU SUBUH TELAH TIBA, BAGAIMANA HUKUMNYA?
JAKARTA – Tidak sedikit orang yang mengalami kejadian ini, bangun sahur dalam keadaan setengah sadar, lalu meminum segelas air, ternyata tanpa disadari waktu Subuh sudah masuk. Setelah itu baru tersadar bahwa fajar telah terbit. Nah berikut penjelasannya Hukum Meminum Segelas Air Padahal Waktu Subuh Telah Tiba Pertanyaan: Suatu pagi (di bulan Ramadan) aku bangun untuk makan sahur, dan saat itu aku benar-benar tidak tahu bahwa ternyata sudah masuk waktu Subuh. Dengan santainya aku pun meminum satu gelas air. Selepas itu barulah aku tersadar, bahwa ternyata waktu Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal ini membatalkan puasaku? Oh iya, ketika itu aku berpuasa sunnah, bukan wajib. Jazakumullahu khairan. Jawaban: Jika Anda makan dan meminum segelas air setelah masuknya waktu Subuh karena tidak tahu, maka Anda tidaklah berdosa dan tidak diwajibkan bagi Anda untuk meng-qadha’-nya. Hal ini berdasarkan keumumnan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena katidaktahuan dan karena lupa. Disebutkan dalam Shahiih al-Bukhari, bahwa Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ محمد صلى الله عليه وسلم يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. “Kami pernah berbuka pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari yang mendung, ternyata matahari telah terbit.”[1] Pada saat itu mereka tidak diperintahkan untuk meng-qadha’. Seandainya qadha’ itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyampaikannya kepada umatnya dan pasti akan sampai kepada kita (melalui riwayat/hadis). Karena itu termasuk bagian dari syariat Allah, dan syariat Allah ta‘ala itu terjaga, dan pasti diriwayatkan serta mudah untuk dipahami. Demikian pula, apabila seseorang makan dalam keadaan berpuasa karena lupa, maka tidak ada kewajiban qadha’ atasnya. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Barang siapa lupa dalam keadaan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”[2] Sumber:Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 288 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), atau lihat: Kitaab ad-Da’wah, Syekh Ibnu al-Utsaimin, 2/162-163). Alih Bahasa:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H [1] HR. Al-Bukhari, no. 1959.[2] HR. Al-Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155. https://www.youtube.com/watch?v=rahITGmkHIY