
JAKARTA – Membakar sampah sering dianggap solusi cepat untuk mengurangi limbah rumah tangga. Namun, asap pekat, bau menyengat, dan risiko kebakaran yang ditimbulkannya dapat mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta merusak lingkungan.
Dalam Islam, segala bentuk perbuatan yang membawa mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain dilarang. Demikian pula, hukum positif di Indonesia mengatur larangan membakar sampah sembarangan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Hukum Membakar Sampah dalam Islam
1. Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain (الضرر والضرار)
Sebuah kaidah mengatakan:
“لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ”
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Membakar sampah yang menimbulkan asap pekat dan bau menyengat dapat mengganggu kesehatan pernapasan, mencemari lingkungan, serta mengganggu kenyamanan tetangga. Perbuatan ini termasuk bentuk dharar yang dilarang syariat.
2. Larangan Menyakitkan Tetangga (إيذاء الجار)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ”
“Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman!”
Ditanyakan, “Siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6016, Muslim no. 46)
Asap pembakaran sampah yang menyebar ke rumah tetangga termasuk bentuk gangguan (adzā), yang menunjukkan lemahnya iman seorang Muslim karena tidak menjaga hak tetangganya.
3. Ancaman bagi Orang yang Mengganggu Kaum Mukminin
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Ayat ini mengandung ancaman keras bagi siapa saja yang mengganggu kaum Muslimin tanpa alasan yang dibenarkan. Termasuk di dalamnya perbuatan yang mengganggu kenyamanan hidup mereka, seperti asap dan bau pembakaran sampah yang menyebar ke lingkungan tempat tinggal.
4. Perintah Membersihkan Lingkungan dan Menghilangkan Gangguan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ”
“Menyingkirkan gangguan dari jalan itu adalah sedekah.” (HR Muslim no. 720)
Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menganjurkan menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Membakar sampah hingga asapnya mengganggu tetangga bertentangan dengan semangat hadis ini karena menambah gangguan di jalan dan lingkungan umum.
Hukum Membakar Sampah dalam Perundang-Undangan Indonesia
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur dengan tegas bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan.
Pasal 29 ayat (1):
“Setiap orang dilarang:
- Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengimpor sampah;
- Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
- Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan”
Artinya, aktivitas membakar sampah secara sembarangan, apalagi di area komplek perumahan tanpa mengikuti prosedur teknis yang ditetapkan, adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sanksi Hukum
Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran pengelolaan sampah:
“Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)..”
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah biasanya memiliki Peraturan Daerah (PERDA) yang lebih spesifik mengatur larangan pembakaran sampah dan sanksinya.
Penutup
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah fiqih, membakar sampah sembarangan di area komplek perumahan hukumnya haram karena termasuk bentuk gangguan kepada tetangga, membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain, serta merusak lingkungan. Negara juga mengatur larangan tersebut melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana dan denda bagi pelanggarnya. Seorang Muslim seyogianya mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, selaras dengan syariat dan aturan negara.
Ditulis oleh :
Abu Utsman Surya Huda Aprila
Referensi :
1. Alquran
2. Hadis
3. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/28066/undangundang-nomor-18-tahun-2008/