
JAKARTA – Bermain saham, forex, dan kripto kini menjadi tren investasi yang sangat diminati masyarakat. Banyak orang tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, sebagai seorang Muslim, setiap aktivitas muamalah harus sesuai dengan tuntunan syariat. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur cara mencari rezeki yang halal dan berkah. Karena itu, penting memahami bagaimana hukum bermain saham, forex, dan kripto dalam pandangan syariat Islam.
Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk transaksi harus bersih dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (unsur judi). Ketika ketiga hal ini masuk dalam sebuah praktik investasi, maka transaksi tersebut menjadi haram. Maka, sebelum terjun ke dunia saham, forex, atau kripto, seorang Muslim perlu mengetahui batasan syariat agar tidak terjerumus pada hal yang dilarang oleh Allah Ta’ala.
1. Hukum Bermain Saham
Hukum bermain saham tidak mutlak haram, tetapi tergantung pada objek dan cara transaksinya. Jika saham tersebut berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang halal dan tidak melibatkan riba, maka hukumnya boleh. Namun, jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang haram (seperti bank konvensional, minuman keras, judi, dsb.) maka hukumnya haram.
Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa hukum jual beli saham diperbolehkan jika tidak mengandung riba dan unsur haram lainnya. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan transaksi saham dengan syarat-syarat tertentu.
2. Hukum Bermain Forex
Berbeda dengan bermain saham, forex trading yang bersifat margin trading dan spekulatif banyak mengandung unsur riba dan maysir. Mayoritas ulama kontemporer mengharamkan forex konvensional karena transaksinya tidak memenuhi syarat jual beli mata uang (sharf) dalam Islam, seperti serah terima langsung (taqabudh).
Lembaga Fiqih Islam (Majma’ Fiqh Islami) dan MUI telah menegaskan bahwa transaksi forex yang spekulatif hukumnya haram, karena lebih mirip dengan judi daripada jual beli yang sah.
3. Hukum Bermain Kripto
Adapun kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, mayoritas lembaga fatwa menyatakan haram atau setidaknya sangat berisiko, karena:
- Tidak ada underlying asset (tidak ada jaminan nilai riil)
- Mengandung gharar (ketidakjelasan tinggi)
- Banyak digunakan untuk transaksi ilegal
Majelis Ulama Indonesia pada 2021 menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar hukumnya haram. Namun, sebagai komoditas investasi dengan syarat tertentu, sebagian ulama masih membuka ruang diskusi, tergantung regulasi dan kejelasan akadnya.
4. Landasan dari Al-Qur’an dan Hadits
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
(QS. Ali Imran: 130)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ»
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan tunai. Jika berbeda jenis, maka jual belilah sesukamu asalkan tunai.”
(HR. Muslim no. 1587)
Hadits ini menjadi dasar bahwa transaksi mata uang harus tunai dan jelas, sehingga forex dengan sistem spekulasi dan penundaan serah terima termasuk pelanggaran syariat.
5. Kesimpulan
- Bermain saham diperbolehkan jika perusahaan yang dipilih halal dan transaksinya sesuai syariat.
- Bermain forex haram jika mengandung spekulasi, margin, dan penundaan serah terima.
- Bermain kripto haram atau berisiko tinggi, karena banyak mengandung gharar dan ketidakjelasan.
- Seorang Muslim harus berhati-hati dalam mencari rezeki agar tidak terjerumus dalam riba dan transaksi haram.
Referensi
Al-Qur’an QS. Ali Imran: 130
HR. Muslim no. 1587
Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami
Fatwa MUI tentang Cryptocurrency (2021)
Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah