JAKARTA – Setiap orang yang berakal sehat, pasti menginginkan dirinya untuk bisa terus berada dalam kondisi ibadah kepada Allah, dengan alasan; agar ketika meninggal bisa dalam keadaan husnul khatimah, dan yang kedua agar memiliki pahala yang banyak. Selain itu, istikamah dalam ibadah juga merupakan perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala.
﴿ وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ ﴾
“Beribadahlah engkau kepada Allah sampai kematian mendatangimu.”[1]
Mengenai hal ini, sekurang-kurangnya ada tiga macam ibadah yang bisa kita katakan sebagai ibadah terlama, yaitu:
- Mentauhidkan Allah.
- Menuntut ilmu agama.
- Menikah.
Ketiga ibadah tersebut dilakukan oleh seorang hamba kapanpun dan di manapun mereka berada. Adapun yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini, ialah poin ketiga, yaitu menikah.
Definisi Ibadah Nikah
Secara bahasa, nikah adalah berkumpulnya dua hal yang berbeda menjadi satu. Adapun secara istilah, nikah adalah akad yang mengandung makna pembolehan untuk melakukan hubungan intim antara suami dan istri sesuai dengan cara yang disyariatkan.
Hukum Menikah
Pada umumnya, menikah itu hukumnya adalah sunnah. Hal ini didukung oleh banyaknya dalil dari Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Di antaranya ialah firman Allah ta’ala:
﴿ وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللّٰهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴾
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki dan perempuan. Apabila mereka miskin, Allah-lah yang akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Sebagian ulama juga ada yang berpendapat, bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban menikah, karena di dalam ayat tersebut ada perintah dari Allah, dan yang namanya perintah pada dasarnya mengarah pada sesuatu yang wajib,[2] wallahu a’lam.
Adapun dalil hadis yang menunjukkan disyariatkannya menikah, ialah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu. Suatu hari, beberapa orang mendatangi Aisyah radhiyallahu’anha untuk menanyakan amalan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sendirian di rumah. Setelah mendapat jawabannya, salah satu dari mereka berkata:
وَأَينَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟! قد غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ.
“Ibadah kita belum ada apa-apanya dengan ibadah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya, baik yang lalu maupun yang akan datang.”
Salah satu berkata:
أَمَّا أَنَا، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيلَ أَبَدًا.
“Aku akan salat malam dan tidak akan tidur.”
Yang lain berkata:
أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ.
“Aku akan berpuasa setahun penuh dan tidak berbuka.”
Yang lain berkata:
أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا.
“Aku akan menjauhi para wanita dan tidak menikah selamanya.”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendengar hal itu, kemudian bersabda:
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُم كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ، إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لله وَأَتْقَاكُم لَهَ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيسَ مِنِّي.
“Apakah kalian yang mengatakan itu? Demi Allah, aku adalah yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian. Namun aku berpuasa dan berbuka, salat dan tidur, dan menikahi para wanita. Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”[3]
Manfaat Menikah
1. Penyempurna Agama
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صالحَةً، فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ البَاقِي
“Barangsiapa dikaruniai istri salihah, maka Allah telah membantunya menjaga separuh agamanya.”[4]
2. Ladang Pahala
Menikah merupakan ladang pahala yang waktunya panjang. Banyak aktivitas positif bersama pasangan yang dinilai pahala.
Dari Abu ad-Darda radhiyallahu’anhu, Rasulullah bersabda:
اللهْوُ في ثلاثٍ: تأديبُ فرَسِكَ، ورمْيُكَ بِقوسِكِ، ومُلاعَبَتُكَ أهلَكَ
“Main-main yang bermanfaat ada tiga: menjinakkan kuda, memanah, dan bersenda gurau dengan istri.”[5]
Lalu disebutkan pula bahwa menyalurkan syahwat kepada pasangan adalah sedekah.[6]
Termasuk ladang pahala lainnya:
- Memberi nafkah
- Membantu pekerjaan pasangan
- Saling menasihati
3. Menjaga Kesucian Diri
Rasulullah bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ … فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ …
“Menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.”[7]
4. Menjaga Garis Keturunan
Rasulullah menganjurkan menikahi wanita penyayang dan subur:
تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلُودَ …
“Nikahilah wanita penyayang dan subur.”[8]
5. Melatih Kedewasaan
Pernikahan menghadirkan berbagai masalah yang melatih tanggung jawab, kesabaran, dan keberanian mengambil keputusan — kualitas yang membentuk kedewasaan.
Mungkin ini yang bisa kami sampaikan, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
Ditulis Oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
Referensi:
[1] QS. Al-Hijr: 99.
[2] Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhiim – Ibnu Katsir.
[3] HR. Al-Bukhari, no. 5063.
[4] Ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi.
[5] Shahiih al-Jaami’, no. 5498.
[6] HR. Muslim, no. 1006.
[7] HR. Bukhari & Muslim.
[8] HR. Abu Dawud, no. 2050.


