JAKARTA – Fenomena menjarah toko saat terjadi bencana sering dianggap sebagian orang sebagai tindakan yang dibolehkan karena kondisi darurat. Padahal, dalam fikih Islam terdapat kaidah penting yang menegaskan bahwa darurat tidak serta-merta memberikan hak untuk mengambil atau merusak harta milik orang lain.
Kaidah “الاضطرار لا يبطل حق الغير” — keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain — menunjukkan bahwa meskipun seseorang boleh mengambil sesuatu untuk menyelamatkan nyawanya, ia tetap tidak boleh menganggap tindakan itu sebagai penghalalan terhadap kepemilikan orang lain.
Ketika terjadi bencana seperti gempa atau banjir, terkadang muncul fenomena penjarahan terhadap toko-toko atau fasilitas umum. Sebagian orang beralasan bahwa mereka berada dalam kondisi darurat sehingga merasa diperbolehkan mengambil harta orang lain.
Padahal, dalam fikih Islam terdapat sebuah kaidah yang sangat penting terkait hal ini, yaitu:
الاضطرار لا يبطل حق الغير
“Keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain.”
Kaidah ini menjelaskan bahwa kondisi darurat memang memberikan keringanan untuk melakukan sesuatu yang terlarang, namun keringanan itu tidak berlaku terhadap hak milik orang lain. Orang yang mengambil harta orang lain saat darurat tetap wajib mengganti rugi.
Artikel ini akan menjelaskan kaidah tersebut serta penerapannya dalam kasus menjarah toko saat bencana.
1. Redaksi Kaidah
Kaidah ini disebutkan dalam dua bentuk:
“الاضطرار لا يبطل حق الغير”
Keadaan darurat tidak menggugurkan hak orang lain.
“الضرورة إلى مال الغير لا تسقط الضمان”
Darurat yang berkaitan dengan harta orang lain tidak menghapus kewajiban mengganti rugi.
2. Makna Kaidah Secara Umum
Az-Zarkasyi menyebutkan definisi darurat:
بُلُوغُهُ حَدًّا إنْ لَمْ يَتَنَاوَلْ الْمَمْنُوعَ هَلَكَ أَوْ قَارَبَ
“Darurat adalah kondisi ketika seseorang mencapai batas bahwa bila ia tidak melakukan perkara yang terlarang, ia akan binasa atau hampir binasa.” [1]
Ketika seseorang berada dalam situasi darurat, syariat membolehkan ia melakukan sesuatu yang asalnya terlarang, seperti memakan bangkai saat kelaparan yang mengancam nyawa. Hal ini sebagai bentuk kasih sayang syariat untuk meringankan kesulitan manusia.
Namun bila perkara terlarang itu menyangkut hak orang lain, termasuk menjarah toko, maka darurat tidak menghapus hak pemilik harta.
Artinya:
Ia boleh mengambil atau menggunakan harta tersebut sekadar untuk menghilangkan darurat.
Tetapi ia tetap wajib mengganti rugi, karena hak milik tidak hilang hanya karena orang lain dalam bahaya.
Kaidah ini merupakan rincian dari kaidah besar:
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan darurat dapat membolehkan yang terlarang.”
Namun kaidah itu tidak berarti bahwa seseorang bebas merusak atau mengambil harta orang lain tanpa konsekuensi.
3. Dalil-Dalil Kaidah
Dalil Al-Qur’an
Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
(An-Nisâ’/4:29)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla melarang para hamba-Nya yang beriman dari memakan harta sesama mereka dengan cara yang batil. Larangan ini mencakup memakannya dengan cara merampas, mencuri, atau mengambilnya dengan perjudian, dan cara-cara hina lainnya.” [2]
Dari Hadis
1. Hadits Abu Humayd as-Sa‘idi
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لا يَحِلُّ لامرِئٍ أن يَأخُذَ عَصا أخيه بغَيرِ طِيبِ نَفسٍ منه»
“Tidak halal bagi seseorang mengambil sekadar tongkat milik saudaranya tanpa kerelaan darinya.” [3]
Hadits ini menunjukkan betapa besar kehormatan harta seorang Muslim, sekalipun hanya sebuah tongkat.
2. Hadits Abu Hurairah
Rasulullah ﷺ bersabda:
«كُلُّ المسلمِ على المُسلمِ حرامٌ؛ دَمُه، ومالُه، وعِرضُه»
“Setiap Muslim haram atas Muslim lainnya: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” [4]
Makna dan Relevansi Dalil Soal Menjarah Toko
Dua hadits ini menjelaskan bahwa:
Harta seseorang tidak halal kecuali dengan kerelaan pemiliknya.
Jika seseorang mengambilnya tanpa izin, maka ia berdosa dan wajib mengganti.
Dalam kondisi darurat, memang dosa bisa gugur, namun kewajiban mengganti tidak hilang, karena itu menyangkut hak pemilik harta, termasuk soal menjarah toko.
4. Contoh Penerapan Kaidah
Para ulama memberikan beberapa contoh klasik:
Jika seseorang hampir mati kelaparan lalu memakan makanan orang lain tanpa izin, ia tidak berdosa, namun tetap wajib mengganti nilainya, karena tidak ada kerelaan dari pemilik.
Jika sebuah kapal hampir tenggelam dan seseorang melempar barang milik penumpang untuk meringankan beban, ia wajib mengganti barang tersebut.
Keduanya menunjukkan bahwa darurat boleh melakukan tindakan yang dilarang, tetapi hak pemilik tetap utuh.
Penerapan Kaidah terhadap Kasus: Menjarah Toko Saat Bencana
1. Mengambil makanan atau air untuk menyelamatkan nyawa
Jika seseorang:
- benar-benar kelaparan,
- tidak ada akses bantuan,
- kondisi mengancam keselamatan jiwa,
- dan satu-satunya makanan ada di sebuah toko yang rusak,
- maka ia boleh mengambil sekadar kebutuhan mendesak.
- Namun: ia tetap wajib mengganti setelah keadaan normal, karena hak pemilik tidak gugur.
2. Mengambil barang selain kebutuhan darurat
Contoh:
- elektronik,
- pakaian mewah,
- kosmetik,
- rokok,
- perabot,
- uang tunai.
Ini bukan darurat, tetapi penjarahan dan hukumnya:
➡️ Haram mutlak, dosa besar, dan wajib mengembalikan atau mengganti.
3. Mengambil karena ikut-ikutan atau memanfaatkan situasi
Seperti:
- melihat toko rusak lalu ikut menjarah,
- mengambil barang “mumpung tidak ada pemilik”,
- maka: tetap haram dan wajib diganti.
Wallahu a‘lam.
Referensi
المَطلبُ السَّادِسُ: الاضطِرارُ لا يُبطِلُ حَقَّ الغَيرِ – موسوعة القواعد الفقهية – الدرر السنية
Dengan sedikit tambahan
Ditulis oleh
Abu Utsman Surya Huda Aprila
[1] Al Mantsur fil Qawa’id Jilid 2 Halaman 319
[2] Taisîr al-Karîm ar-Rahman fi Tafsîr Kalâm al-Mannân, 2/54.
[3] HR Ahmad (23605), Al-Bazzar (3717), dan Ibnu Hibban (5978) — dan lafaznya milik Ibnu Hibban. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib (1871).”
[4] HR Muslim (2564)


