JAKARTA – Dalam pelaksanaan ibadah tawaf dan sa’i, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah kewajiban melakukan ar-roml bagi wanita. Berbeda dengan lelaki yang dianjurkan mempercepat langkah di bagian tertentu antara Shofa dan Marwa, wanita tidak diwajibkan melakukan ar-roml. Para ulama meriwayatkan beberapa atsar sahabat yang menunjukkan bahwa wanita cukup berjalan biasa saja, sehingga tidak perlu mengikuti langkah cepat sebagaimana laki-laki.
Berikut Penjelasan Mengapa Wanita Tak Harus Lakukan Ar-Roml Saat Tawaf
Bagi wanita, tidak diwajibkan melakukan ar-roml sebagaimana lelaki. Mereka cukup berjalan biasa saja saat tawaf maupun di antara Bukit Shofa dan Marwa. Sebenarnya, belum ditemukan hadis yang sahih dari Nabi Muhammad ﷺ terkait masalah ini. Namun, terdapat beberapa atsar dari para sahabat yang menjelaskan bahwa wanita cukup berjalan biasa.
Atsar Pertama dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau pernah mengatakan:
يا معشر النساء ليس عليكن رمل بالبيت لكن فينا أسوة
“Wahai para wanita, kalian tidak perlu melakukan roml di sekitar Ka’bah, bagi kalian sudah ada teladan pada kami.”[1]
Atsar Kedua dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
ليس على النساء رمل ولا بين الصفا والمروة
“Tidak perlu bagi wanita melakukan roml walaupun di antara Shofa dan Marwa.”[2]
Atsar Ketiga dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
ليس على النساء رمل
“Wanita tidak perlu melakukan roml.”[3]
Kesimpulan: Wanita tidak perlu melakukan ar-roml; cukup berjalan biasa saat tawaf maupun sa’i. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie
Disadur dan diubah sedikit dari Kitab Jami’ Ahkam An-Nisa 2/532
Referensi:
[1] Al-Baihaqi, Sunanul Kubro 5/84
[2] Ibnu Abi Syaibah, Mushonnaf 4/124
[3] Al-Baihaqi, Sunanul Kubro 5/84


