Pertanyaan:
Saya memiliki gedung yang disewakan. Apakah wajib bagi saya untuk menzakati harga pokoknya, atau cukup menzakati hasil dari penyewaannya? Mohon beritahu saya, semoga Allah memberikan pahala bagi Anda.
Jawaban:
Zakatnya pada hasil penyewaan saja apabila telah dimiliki selama satu tahun. Jika Anda menggunakannya sebelum genap satu tahun, maka gugur kewajiban zakat tersebut. Adapun harga bangunannya, maka tidak ada zakat padanya, karena bangunan tersebut tidak diproyeksikan untuk dijual. Begitu pula dengan setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya. Zakatnya hanya pada hasil penyewaannya.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 254-255. Lihat pula: Al-Lu’lu al-Makiin min Fataawaa Syaikh Ibni Jibriin, hal. 140-141
Alih Bahasa:
Al-Faqiir Wisnu Tanjung Prasetya, S.H