Pertanyaan:
Ada seseorang mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan putranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya, di mana uang tersebut dikumpulkan tujuannya untuk biaya pernikahan?
Jawab:
Dia wajib membayarkan zakat pada uang tersebut jika sudah berlalu satu haul, meskipun ketika ia mengumpulkan uang tersebut untuk biaya pernikahan putranya, sebab, selama uang itu ada padanya, maka uang tersebut masih tetap sebagai harta miliknya. Dia wajib mengeluarkan zakat dari uang tersebut setiap tahun. Ia boleh menggunakan uang itu untuk biaya pernikahan setelah mengeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang disebutkan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 262. Lihat pula: Syekh Bin Baz, Fataawaa az-Zakaah yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 13
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H