Soal:
Apakah boleh bagi kaum muslimin untuk merayakan Maulid Nabi di masjid sambil membacakan kisah-kisah perjalanan Nabi selama hidup beliau (tgl 12 Rabiul Awal), tanpa melupakan sholat subuh dan ibadah-ibadah sebagaimana malam ied, kami berselisih akan hukum ini, ada yang mengatakan bid’ah hasanah (baik) dan ada juga yang mengatakan bid’ah sayyiah (buruk)?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kaum muslimin mengadakan Maulid Nabi pada malam 12 Rabiul Awal atau lainnya, sebagaimana kaum muslimin dilarang untuk merayakan maulid orang-orang lain. Ingatlah bahwa perayaan Maulid Nabi termasuk bid’ah dalam agama ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidup beliau padahal beliau adalah orang yang menyampaikan syari’at islam yang datang dari Allah ta’ala, dan sahabat-sahabat Nabi pun tidak pernah merayakannya setelah sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sudah jelas bagi kita bahwasannya itu sebuah perkara bid’ah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak.” HR Bukhari dan Muslim
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” HR Muslim
Jika ingin mengajarkan perjalanan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ajarkan di kajian-kajian tentang Sirah Nabawiyyah, atau di kelas-kelas atau di masjid pada waktu-waktu yang tidak dikhususkan, tanpa harus merayakan Maulid Nabi yang mana Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memerintahkan kita untuk merayakannya.
Kita memohon kepada Allah pertolongan dan hidayah untuk kaum muslimin agar mereka bisa mengerjakan sunnah dan meninggalkan bid’ah.
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Sumber: Majmu’ Fatawa 4/289
Alih Bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie