Pertanyaan:
Saya memiliki sepetak tanah untuk membangun sebuah rumah di atasnya. Namun, selang beberapa waktu saya terpaksa menjualnya. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari tanah tersebut sebelum saya menjualnya?
Jawaban:
Jika kasusnya sebagaimana yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, maka Anda tidaklah berkewajiban untuk membayar zakat atas tanah tersebut sebelum dijual. Hal ini dikarenakan tidak adanya syarat-syarat wajib zakat padanya, yaitu bahwa Anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah tersebut untuk dijual.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 258-259. Lihat pula: al-Lajnah ad-Daa-imah, Fataawaa az-Zakaah yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 24.
Alih Bahasa:
Al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H