Pertanyaan :
Kami melaksanakan sholat di padang pasir dan salah satu diantara kami tidak menatap tempat sujudnya, justru yang dia lihat adalah arah padang pasir di depannya, apakah hal ini bisa membatalkan sholat ?
Jawaban:
Menghadapkan mata kearah depan atau samping kanan atau samping kiri tidak membatalkan sholat akan tetapi hal itu adalah perbuatan yang makruh, dan yang sunnah adalah khusyu’ di dalam sholat, dan totalitas untuknya dan menghadapkan mata di tempat sujud sebagaimana firman Allah : Sungguh telah beruntung orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya [ Al- Mukminun: 1-2]. Dan dalam bentuk mengamalkan hadis nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam : ((Tenanglah di dalam sholat))[1] beliau memerintahkan para sahabat untuk tenang dan tidak berbuat yang sia sia, Adapun tuma’ninah maka wajib hukumnya bahkan termasuk daripada rukun rukun sholat sebagaimana hadis Al Musii fi sholatihi (orang yang jelek di dalam sholatnya) bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang sholatnya karna dia telah meninggalkan tuma’ninah Adapun lebih dari kadar khusyu’ yang disyariatkan maka hukumnya sunnah. Semoga Allah memberikan kepada kita taufiqNya
Dijawab oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
Sumber : Majmu’ Fatawa wa Maqalatus Syaikh bin Baaz Jilid 11 Halaman 88 – 89
Alih Bahasa : Surya Huda Aprila
[1] HR Ahmad di dalam (musnad albashriyyuun) 19959 dan 20053 dan 20059 dan 20119, dan HR Muslim di dalam (Kitab Sholat) nomor (651) dan HR An Nasai di dalam (As Sahwi) No ( 1171)
