
JAKARTA – Hukum puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Berbeda dengan puasa pada bulan-bulan lainnya yang hukumnya sunnah.
Pada umumnya, puasa memiliki dua hukum; wajib dan sunnah. Di antara puasa yang diwajibkan oleh Allah ta’ala, yaitu puasa Ramadan. Dalilnya firman Allah yang berbunyi,
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”[1]
Wahai orang-orang yang mengaku telah beriman kepada Allah, yang mengaku bahwa Tuhannya adalah Allah, simaklah firman Allah di atas, kalian dipanggil dengan panggilan yang penuh kasih sayang. Namun mengapa kalian masih malas untuk berpuasa Ramadan, padahal itu wajib untuk kalian?
Mengenai ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah mengajak berbicara kepada orang-orang yang beriman dari umat ini dan memerintahkan mereka untuk berpuasa. Puasa artinya adalah menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh, dengan didasari niat yang tulus dari dalam hati karena Allah, mengapa harus demikian? Karena puasa mengandung penyucian, pembersihan dan penjernihan jiwa dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek dan akhlak yang buruk.”
Beliau melanjutkan, “Allah ta’ala menyatakan, bahwa Dia telah mewajibkan puasa kepada kaum Mukminin, hal ini sebagaimana yang Dia wajibkan pula kepada umat-umat terdahulu. Dengan demikian, ada suri tauladan bagi mereka (kaum Mukminin) dalam hal ini. Oleh karena itu, hendaklah mereka bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik dibandingkan apa yang telah dikerjakan oleh orang-orang sebelum mereka.”[2]
Dalil Lain Pun Sebut Hukum Puasa Ramadan adalah Wajib!
Dalil lain yang menunjukkan bahwa puasa Ramadan adalah wajib, yaitu sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi,
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ البَيْتِ، وَ صَومِ رَمَضَانَ.
“Islam itu dibangun di atas lima perkara; (1) Persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk diibadahi dengan benar melainkan Allah I, bersaksi pula bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) menjalankan salat lima waktu, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan haji (jika mampu), dan (5) berpuasa di bulan Ramadan.”[3]
Umat Islam seluruhnya telah sepakat, bahwa hukum puasa Ramadan adalah wajib. Ia termasuk dari rukun Islam yang harus diketahui dalam Islam secara mendasar. Barangsiapa yang mengingkarinya, maka dia telah keluar dari Islam.[4] Kesimpulannya, hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib.
Adapun contoh dari puasa-puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyaamul Baidh dan yang lainnya.
Ditulis Oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1]QS. Al-Baqarah: 183.
[2]Al-Mishbaah al-Muniir fii Tahdziib Tafsiir Ibn Katsiir, hal. 1/132.
[3]HR. Al-Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16, dari Abdullah bin Umar t.
[4]Al-Fikih Al-Muyassar, hal. 152.