Pertanyaan:
Ada seseorang yang bertempat tinggal di luar negeri. Pertanyaannya, bagaimana cara dia mengeluarkan zakatnya? Apakah dia perlu mengirimkan zakat ke negeri aslinya, ataukah cukup baginya membagikan zakat di tempat tinggalnya saat ini, ataukah diperbolehkan baginya menyuruh orang untuk memberitahu keluarganya agar memberikan zakatnya (di negeri aslinya)?
Jawaban:
Hendaknya dia melihat manakah yang lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat jika zakat itu dibagikan di negeri asalnya, ataukah lebih bermanfaat jika dikirimkan ke kaum fakir di negara lain? Jika keduanya memberikan manfaat yang sama, maka diperbolehkan bagi dia untuk memberikan zakat di negara yang sedang ia tempati.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 267. Lihat pula: Syekh Ibnu al-‘Utsaimin, Fataawaa az-Zakaah yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 69.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H