
JAKARTA – Dalam pergaulan di universitas, interaksi antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang tak terhindarkan karena acap bercampur-baur. Namun, bagaimana Islam memandang percampuran ini?
Berikut Tanya-Jawab Soal Hukum Bercampur-baur Laki-Laki dan Perempuan di Universitas:
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi laki-laki belajar di universitas atau suatu gedung yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan perempuan? Perlu diketahui pula, bahwa laki-laki yang belajar di tempat tersebut memiliki kepentingan dakwah.
Jawaban:
Menurut saya, baik laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan bagi mereka untuk belajar di universitas-universitas yang membiarkan terjadinya ikhtilaath (campur-baur), bahkan sekalipun yang mereka pelajari itu hanya ada di universitas tersebut (tetap tidak diperbolehkan), karena hal ini mengandung bahaya besar terhadap kesantunan, kesucian hati dan akhlak.
Meskipun si laki-laki memiliki hati yang bersih, akhlak dan niat yang baik, apabila di samping kursinya ada seorang wanita, terlebih lagi ia sangat cantik dan bersolek, tidak menjamin dia selamat dari fitnah wanita tersebut dan keburukan. Oleh karena itu, segala hal yang bisa mengarahkan kepada fitnah serta keburukan hukumnya adalah haram dan tidak boleh.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menjaga saudara-saudara kita sesama muslim dari hal-hal seperti ini yang hanya akan mengantarkan pada keburukan, fitnah dan kerusakan kepada para pemudanya.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 13, hal. 1077-1078 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah, dalam Duruus wa Fataawaa fii al-Haram al-Makky, hal. 315.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H