BERPUASA NAMUN TIDAK SALAT ?HATI-HATI !

 

Pertanyaan:

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang tidak menunaikan salat kecuali hanya di bulan Ramadan saja, atau terkadang dia berpuasa namun tidak salat?

Jawaban:

Siapa saja yang dihukumi sebagai orang yang kafir, maka seluruh amalannya tertolak. Hal ini sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

         “Jikalau seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya amalan yang telah mereka kerjakan gugur.”[1]

         Allah ta’ala juga berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

         “Barangsiapa yang kafir setelah beriman, sungguh amalannya pasti akan gugur dan kelak di akherat dia termasuk dari golongan orang-orang yang merugi.”[2]

         Para ulama berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan salat tidaklah kafir, apabila dia masih meyakini atas kewajibannya. Namun, dia telah terjatuh pada perbuatan kafir kufrun ashghar (kekafiran yang kecil), di mana perbuatannya ini jauh lebih buruk nan hina daripada seorang pezina, pencuri dan yang semisalnya.

         Kendati demikian, ibadah-ibadah yang ia lakukan semisal puasa, haji dan yang semisalnya tetaplah sah jika memang ia menunaikannya sesuai syariat. Akan tetapi, kejatahannya yang berupa meninggalkan salat, telah memosisikannya berada pada jalur yang sangat berbahaya, yang sangat dikhawatirkan bisa terjerumus pada syirik besar. Demikianlah pendapat kebanyakan para ulama.

         Sebagian para ulama juga berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan salat tidaklah terjatuh pada kekafiran yang akbar, jika dia meninggalkannya karena malas atau meremehkan. Hanya saja, dia telah melakukan sebuah kejatahan (dosa) besar yang lebih besar, buruk lagi hina daripada perzinaan, pencurian, durhaka pada kedua orang tua dan minum khamr. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

         Akan tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran (menurut saya -Syekh Bin Baz), hukumnya adalah kufur akbar, hal ini sebagaimana dalil-dalil yang telah jelas.[3] Barangsiapa ada orang berpuasa, namun dia tidak menunaikan salat, maka puasa dan hajinya tidaklah sah. Kita memohon kepada Allah keselamatan.

Sumber:
binbaz.org.sa/fatwas/2497/حكـم-صيـام-مـن-لا-يصـلي-الا-في-رمضـان

Alih Bahasa:

Al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

 

[1] QS. Al-An’Am: 88.

[2] QS. Al-Ma’idah: 5.

[3] Semisal hadis:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang kafir), ialah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2621. Sanadnya dinilai shahiih oleh al-Hafidz Abu Thahir).

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id