
JAKARTA – Bagi Muslim yang sebenarnya sudah mampu, bersegeralah haji ke Tanah Suci. Pasalnya, bagi mereka yang sudah mampu, baik secara fisik ataupun kemampuan, tapi enggan melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut, maka tentu saja hukumnya berdosa.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan, setidaknya sekali seumur hidup. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam.
Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Muslim yang Wajib Haji Ketika Sudah Mampu
Pertanyaan:
Apa hukum meninggalkan haji bagi seseorang yang mampu?
Jawaban:
Hukum meninggalkan haji bagi seseorang yang mampu adalah dosa (ma’siyat). Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan kewajiban haji bagi umat manusia adalah untuk mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa saja yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” – (Al-Imran: 97)
Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menunda haji jika ia mampu, bahkan ia harus segera melaksanakan, dan ini pendapat yang benar karena haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan segera
Namun, jika seseorang memiliki utang, maka utang tersebut harus menjadi prioritas untuk dibayar terlebih dahulu, kecuali jika pihak yang memberikan hutang mengizinkan untuk melaksanakan haji lebih dulu.
Dijawab oleh: Syeikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Rahimahullah
Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darb Bi ‘inayatis Syuwai’ir (Jilid 17/ Hal 7)
Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila