
JAKARTA – Berpuasa bukan cuma menahan makan dan minum saja, jua segala hawa nafsu untuk kesempurnaan ibadah itu sendiri. Namun saat berpuasa, apakah tetap sah ketika seseorang sedang dalam keadaan junub?
Ketika hendak menunaikan ibadah wajib, umat Muslim memang disarankan untuk mandi wajib dahulu atau mandi janabah. Ketika seseorang berada dalam keadaan hadas besar, ia wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah yang memerlukan kesucian, termasuk salat.
Dalam konteks berpuasa, mandi wajib juga memiliki peran penting agar ibadah puasa berjalan dengan sempurna sesuai syariat. Nah di sinilah pertanyaannya. Apakah ketika berpuasa dalam keadaan junub ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah?
Berikut Tanya-Jawab Terkait Berpuasa dalam Keadaan Junub
Pertanyaan:
Apakah seseorang boleh berpuasa dalam keadaan junub yang tidak disengaja?
Jawaban:
Disebutkan dalam sebuah hadis, bahwa pada suatu Subuh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah dalam keadaan junub karena setelah menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Mandi janabah merupakan syarat sahnya salat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan salat Subuh harus tepat pada waktunya. Namun jika permasalahannya ia tertidur dalam keadaan junub, dan baru bangun di waktu Duha, maka pada saat ia terbangun harus segera mandi besar, kemudian salat Subuh dan melanjutkan puasanya.
Demikian pula ketika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, kemudian mimpi basah, maka ia harus mandi besar terlebih dahulu ketika akan melaksanakan salat Zuhur atau Asar, dan tetap melanjutkan puasanya.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Puasa, no. 11, hal. 291 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan pula oleh Syekh Ibnu Jibrin, Fataawaa ash-Shiyaam, yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 31.
Alih Bahasa:
Al-Faqir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H