
JAKARTA – Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki aturan, termasuk dokter dengan perawat wanitanya. Ada batasan-batasan yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan menghindari fitnah.
Salah satu konsep penting dalam hal ini adalah khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi, meskipun itu di tempat kerjaan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berikut Penjelasan Lengkap Soal Dokter Laki-Laki Berduaan dengan Perawat Wanita:
Pertanyaan:
Saya seorang dokter yang bertugas di ruang pemeriksaan ditemani oleh seorang perawat wanita (suster). Ketika ada pasien datang, barulah terjadi pembicaraan antara kami berdua mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan pengobatan. Bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?
Jawaban:
Hukum mengenai masalah ini sebagaimana hukum permasalahan yang telah kita bahas, bahwa Anda tidak diperbolehkan berdua-duaan dengan seorang wanita. Seorang perawat atau dokter laki-laki tidak boleh baginya berduaan di ruang pemeriksaan maupun ruangan yang lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan fitnah, kecuali bagi orang yang dirahmati oleh Allah ‘azza wa jalla.
Oleh karena itu, pemeriksaan laki-laki harus dilakukan oleh laki-laki sebagaimana perempuan diperiksa oleh perempuan.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 23, hal. 1087 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Bin Baz rahimahullah, dalam Fataawaa ‘Aajilah al-Mansuubiy ash-Shihhah, hal. 26.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H