BOLEHKAH MAKAN SAHUR KETIKA AZAN SUBUH?

BOLEHKAH MAKAN SAHUR KETIKA AZAN SUBUH?

JAKARTA – Masih banyak yang bertanya-tanya bagaimana hukumnya bila makan sahur ketika azan Subuh. Pasalnya, tak sedikit dari umat Islam yang kadang kesiangan ketika bangun sahur, lalu menyantap makanan saat azan Subuh berkumandang.

Makan sahur merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang akan berpuasa. Nabi ﷺ menganjurkan umatnya untuk makan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan, baik secara fisik maupun spiritual. Secara fisik, sahur membantu tubuh mendapatkan energi untuk menjalani puasa sepanjang hari.

Lantas, kapan waktu makan sahur terbaik dan tepat? Waktu makan sahur dimulai dari tengah malam hingga menjelang azan subuh. Namun, waktu yang paling utama adalah mendekati fajar, atau yang dikenal sebagai akhir waktu sahur.

Rasulullah biasa menunda makan sahur hingga mendekati waktu subuh. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa jarak antara sahur Nabi ﷺ dan azan subuh adalah sekitar waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat Al-Qur’an.

Nah, pertanyaan selanjutnya, bagaimana bila makan sahur ketika azan Subuh sudah berkumandang? Berikut tanya-jawabnya:

Pertanyaan:

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

﴿ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيطِ الأَسْوَدُ ﴾

“Kalian makan makan dan minumlah sampai terlihat jelas benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”[1]

Bagaimanakah hukum seseorang yang tetap melanjutkan makan sahur atau minumnya ketika azan Subuh dikumandangkan atau beberapa saat setelah azan selesai?

Jawaban:

Apabila yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memanh belum saatnya Subuh, maka tidak perlu meng-qadha’-nya, akan tetapi jika ia mengetahui bahwa waktu tersebut telah memasuki waktu Subuh, maka dia wajib meng-qadha’-nya. Karena hukum asalnya pada waktu itu adalah masih malam (belum masuk Subuh). Namun meskipun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya serta menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasanya jika mendengar azan dikumandangkan, kecuali jika ia tahu bahwa azan tersebut dikumandangkan bukan pada waktunya, (maka boleh baginya untuk makan atau minum).

Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Puasa, no. 6, hal. 280 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), dan Fataawaa ash-Shiyaam, al-Lajnah ad-Daa’imah, hal. 23.

Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

[1] QS. Al-Baqarah: 187.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id