
JAKARTA – Menggunakan pasta gigi ketika berpuasa merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam. Terutama bagi mereka yang ingin menjaga kebersihan mulut tanpa membatalkan puasa.
Menjaga kebersihan mulut merupakan hal yang sangat penting bagi kesehatan secara umum, terutama ketika berpuasa. Saat berpuasa, meskipun kita tidak makan atau minum dari fajar hingga maghrib, tetap penting untuk menjaga kebersihan mulut.
Hal ini agar tidak hanya menjaga kesehatan, tetapi juga menghindari bau mulut yang sering terjadi karena kekurangan cairan dan proses puasa itu sendiri. Menggosok gigi menjadi salah satu cara menjaga kebersihan mulut.
Akan tetapi, masih timbul keraguan tentang menggunakan pasta gigi ketika berpuasa. Pasta gigi yang terlalu banyak atau air kumur yang digunakan bisa saja tertelan tanpa disadari, terutama jika seseorang tidak berhati-hati atau menggosok gigi dengan terburu-buru. Jika ada yang tertelan, maka puasa menjadi dipertanyakan.
Berikut Tanya-Jawab Menggunakan Pasta Gigi Ketika Berpuasa
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan pasta gigi ketika berpuasa di siang hari bulan Ramadan?
Jawaban:
Tidak mengapa menggunakan pasta gigi ketika berpuasa, dengan syarat pasta gigi tersebut tidak masuk ke lambungnya (tidak ditelan). Akan tetapi, lebih baik (untuk kehati-hatian) tidak menggunakannya di siang hari, karena pasta gigi itu mengandung zat-zat kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasa oleh pemakainya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah,
وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا.
“Bersungguh-sungguhlah engkau ketika ber-istinsyaaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika engkau sedang berpuasa.”[1]
Maka, yang lebih utama bagi orang berpuasa adalah tidak menggunakan pasta gigi. Permasalahan ini cukup fleksible, jika mau menundanya hingga waktu berbuka, berarti dia telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasanya.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Puasa, no. 11, hal. 289 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), dan Kitab ad-Da’wah, Syekh Ibnu al-‘Utsaimin, hal. 2/168.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1] HR. Abu Dawud, no. 142, at-Tirmidzi, no. 788 dan Ibnu Majah, no. 407.