
JAKARTA – Pada era modern, berbagai perlombaan pengetahuan umum dan keislaman semakin marak digelar, termasuk dengan hadiah menarik. Namun, bagaimana pandangan syariat mengenai mengikuti perlombaan semacam ini?
Apakah diperbolehkan seorang Muslim ikut serta dalam lomba seperti itu dan menerima hadiahnya, atau justru terdapat larangan khusus di dalamnya? Inilah penjelasan ulama terkait hukumnya.
Tanya-Jawab Soal Bolehkan Mengikuti Perlombaan Pengetahuan Umum dan Semisalnya:
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengikuti perlombaan-perlombaan ilmiah atau pengetahuan umum, yang mana dalam perlombaan tersebut disediakan hadiah sebesar 10.000 Riyal?
Jawaban:
Hukumnya boleh, apabila dalam perlombaan tersebut berisi tentang pemecahan terhadap masalah-masalah ilmiah, semisal berkaitan dengan tauhid (akidah), fikih, tafsir, serta tidak terdapat di dalamnya promosi untuk majalah-majalah atau menyia-nyiakan waktu. Tidak apa-apa menerima hadiah tersebut dalam kondisi seperti ini. Wallahu a’lam.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: al-Mu’aamalaat, no. 8, hal. 635 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), lihat pula: al-Lu’lu al-Makiin, hal. 213-214.
Alih Bahasa: Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H