
JAKARTA – Mencium putri sendiri merupakan salah satu bentuk kecintaan seorang ayah dalam keluarganya. Namun, apakah dalam Islam, seorang ayah mencium putri sendiri diperbolehkan? Bagaimana hukumnya?
Islam sangat menekankan pentingnya kasih sayang dalam keluarga, dan mencium anak sendiri adalah salah satu cara untuk mengekspresikan kasih sayang tersebut. Dalam Islam sendiri ada sejumlah literatur yang mengatur akan hal tersebut. Apa itu?
Berikut Penjelasan Tentang Seorang Ayah Mencium Putri Sendiri:
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang laki-laki (ayah) mencium putri sendiri yang sudah dewasa atau sudah mencapai usia baligh, baik itu yang telah menikah maupun belum, baik itu pada pipinya atau bibirnya atau yang lainnya? Bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Tidak mengapa seorang lelaki (ayah) mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa adanya syahwat, dengan syarat menciumnya hanya di pipi, jika dia sudah dewasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar radhiyallahu’anhu, bahwa beliau pernah mencium pipi putrinya, yaitu Aisyah radhiyallahu’anha.
Mencium pada bibir bisa membangkitkan syahwat, oleh karena itu, tidak melakukannya jauh lebih baik dan lebih terjaga. Begitu pula bagi si anak, boleh bagi dia mencium ayahnya cukup pada hidung dan kepalanya tanpa diiringi syahwat.
Namun jika disertai syahwat, maka semua itu diharamkan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadinya fitnah dan sarana yang membawa pada perbuatan keji. Wallahu waliyut taufiiq.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 19, hal. 1084 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Bin Baz rahimahullah, dalam Kitaab ad-Da’wah, hal. 188-189.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H