
JAKARTA – Seorang wanita dalam keadaan sakit memutuskan pergi berobat ke dokter laki-laki yang padahal ada dokter perempuan pada spesialisasi yang sama. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, menjaga kehormatan dan aurat adalah hal yang sangat penting, terutama bagi seorang wanita. Namun, Islam juga memberikan kemudahan dan keringanan dalam kondisi darurat, seperti ketika sakit dan membutuhkan pengobatan. Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita berobat ke dokter laki-laki padahal ada dokter perempuan seringkali muncul dan menimbulkan perdebatan.
Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Seorang Wanita Berobat ke Dokter Laki-Laki Padahal ada Dokter Perempuan:
Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita pergi ke dokter laki-laki yang akan mengobatinya, padahal masih ada dokter perempuan dengan spesialisasi yang sama?
Jawaban:
Apabila spesialisasi dan keahlian kedua dokter tersebut sama, maka sudah seharusnya bagi dia untuk tidak pergi ke dokter laki-laki. Namun jika dokter laki-laki itu jauh lebih ahli atau spesialisasinya lebih mendalam daripada dokter perempuan, maka tidak mengapa pergi kepadanya walaupun ada dokter perempuan yang lain, karena ini memang kebutuhan (yang mendesak), dan kebutuhan tersebut membolehkan yang seperti ini.”
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 24, hal. 1088 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Ibnu al-‘Utsaimin rahimahullah, dalam Fataawaa beliau yang bertandan tangan.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H