
JAKARTA – Berhijab adalah kewajiban bagi wanita Muslim sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam Islam, hijab bukan sekadar pakaian, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah.
Allah tentu memiliki maksud tentang fatwa wanita berhijab ini, yakni untuk perlindungan diri, martabat, dan kehormatan wanita itu sendiri. Allah berfirman dalam Surah An-Nur: 31, yang isinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Berukut Penjelasan Lengkap Tanya-Jawab Wajibnya Wanita Berhijab:
Pertanyaan:
Alhamdulillah, saya merasa mantap dengan disyariatkannya untuk berhijab yang menutup seluruh badan, dan saya pun telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab sejak beberapa tahun yang lalu. Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas tentang hijab, terutama mengenai buku-buku tafsir Al-Qur’an yang berkenaan membahas tentang hijab, semisal surah an-Nur dan al-Ahzab.
Namun, saya belum tahu bagaimana memadukan antara pakaian kaum Muslimah pada masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan pentingnya berhijab yang saya anggap wajib bagi semua wanita?
Jawaban:
Perlu kita ketahui bersama, bahwa masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam (mengenai hijab) terbagi menjadi dua:
1. Masa sebelum diwajibkannya hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak menutup wajah mereka, dan tidak diwajibkan untuk berlindung di balik tabir (kain penututp).
2. Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu, kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan hijab. Ketika itu, kaum wanita muslimah diwajibkan untuk mengenakan hijab. Hal ini sebagaimana yang Allah ta’ala perintahkan kepada Nabi-Nya shallallahu’alaihi wa sallam agar beliau menyampaikan kepada putri-putrinya, istri-istrinya dan para istri kaum Mukminin untuk berhijab;
‘Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga tubuh mereka tidak nampak oleh orang lain dikarenakan kain hitam yang mengulur menutupi tubuh mereka, kecuali bagian mata agar memudahkan untuk berjalan.
Alhamdulillah, di negara kita (Arab) kondisinya masih berada di atas jalan ini, yakni jalan (ajaran) yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semoga, Allah subhanahu wa ta’ala mengistiqamahkan para wanita Muslimah yang telah diberikan karunia untuk senantiasa memakai hijab yang selalu menutupi tubuh mereka, yang sesuai dengan Al-Qur’an, sunnah Rasul-Nya dan pemahaman yang benar.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 6, hal. 1070-1071 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin, dalam Fatwa beliau yang telah ditandatangani.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H