
JAKARTA – Darah seorang Muslim memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan dilindungi di mata Allah ta’ala. Menumpahkan darah seorang Muslim tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah dosa besar dan termasuk dalam perbuatan yang diharamkan.
Kehormatan seorang muslim dijaga oleh syariat islam, semuanya bisa diteliti dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sebab itu tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menyakiti kaum muslimin baik dengan lisan atau tangan, atau bahkan sampai menumpahkan darah mereka, Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Muslim yang satu dengan yang lainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.” [1]
Salah satu dosa besar yang paling besar setelah dosa kesyirikan kepada Allah adalah membunuh muslim tanpa hak, Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذينَ لا يَدعونَ مَعَ اللَّهِ إِلهًا آخَرَ وَلا يَقتُلونَ النَّفسَ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إِلّا بِالحَقِّ وَلا يَزنونَ وَمَن يَفعَل ذلِكَ يَلقَ أَثامًا
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat” [2]
Darah Seorang Muslim yang Dibunuh Sesamanya Tanpa Hak, akan Allah Azab
Membunuh seorang muslim tanpa hak adalah suatu keharaman mutlak, dan bahkan seorang yang mengerjakannya akan mendapatkan balasan yang mengerikan daripada azab Allah ta’ala, sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَمَن يَقتُل مُؤمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزاؤُهُ جَهَنَّمُ خالِدًا فيها وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذابًا عَظيمًا
“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, dia berada di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”. [3]
Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ketika menafsirkan ayat ini:
“Dalam ayat mulia ini menunjukkan bahwa membunuh kaum muslimin sengaja termasuk salah satu dosa-dosa besar”
Ditulis oleh Gilang Malcom Habiebie
[1] HR Muslim 2564
[2] Q.S Al-Furqon 68
[3] Q.S An-Nisa 93