
JAKARTA – Berdalil dengan takdir untuk tidak menikah atau menunda pernikahan sering kali digunakan sebagai alasan oleh seseorang. Padahal, dalam Islam, ada prinsip-prinsip yang harus dipahami terkait dengan takdir dan usaha (ikhtiar).
Tak ada salahnya memang berdalil dengan takdir. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu telah ditentukan oleh Allah dalam takdir-Nya. Namun, manusia juga diberikan akal dan kemampuan untuk berusaha.
Takdir adalah urusan Allah, sedangkan ikhtiar adalah kewajiban manusia. Rasulullah bersabda: “Berusahalah kalian, karena setiap orang akan dimudahkan untuk mencapai apa yang telah ditakdirkan baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdalil dengan takdir untuk tidak menikah tanpa alasan yang jelas atau tanpa usaha mencari pasangan dianggap kurang tepat. Dalam Islam, menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, terutama jika seseorang sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Berikut Penjelasan Lengkap Hukum Berdalil dengan Takdir Ketika Belum Menikah:
Pertanyaan:
Sebagian manusia ketika ditanya “Kenapa belum menikah?” mereka menjawab dengan “Allah belum menakdirkannya untukku” apa hukum dari perkataan semacam ini wahai Syaikh?
Jawaban:
Aku berkata: ini sebuah kesalahan karena Allah telah menjadikan manusia mempunyai kekuatan dan pilihan, mereka bisa mengerjakan apa yang mereka inginkan, dan ingatlah bahwa kemauan mereka dibawah kemauan Allah ta’ala, tetapi sebagian manusia beralasan dengan takdir ketika tidak mengerjakan kebaikan, padahal ini salah.
Apakah jika dikatakan kepada mereka: “Kenapa kalian belum sholat?” kemudian mereka menjawab: “Allah belum menakdirkan aku untuk sholat, atau dengan bahasa lain: “Kenapa kalian tidak meninggalkan makan dan minum?”, mereka menjawab: “Allah belum menakdirkan kami untuk meninggalkan makan minum”.
Maka aku katakan berhujjah dengan takdir adalah hujjah yang sangat lemah bagi yang tidak memiliki hujjah, maka kami katakan: “Menikahlah wahai pemuda” sebagaimana Nabi bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.” HR Bukhari dan Muslim
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Sumber: silsilah al-liqo as-Syahri 20
Alih Bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie