
JAKARTA – Bermain gadget sudah menjadi kebiasaan banyak orang di era modern ini. Tidak sedikit yang melakukannya hampir di semua tempat, termasuk ketika berada di toilet atau kamar mandi. Padahal, tanpa disadari kebiasaan ini bisa membuat seseorang berlama-lama di tempat yang seharusnya hanya dipakai untuk membersihkan diri dan menunaikan hajat.
Dalam Islam, setiap aktivitas seorang muslim diatur dengan adab-adab tertentu, termasuk ketika berada di toilet. Tempat ini bukanlah ruang untuk bersantai, bermain gadget, apalagi melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan kebersihan diri. Oleh sebab itu, ulama memberikan penjelasan tentang hukum bermain gadget di toilet atau kamar mandi agar seorang muslim tetap menjaga adab syar’i.
Berikut Penjelasan Hukum Bermain Gadget di Toilet atau Kamar Mandi
Toilet atau kamar mandi merupakan tempat yang dikhususkan untuk membersihkan diri dan menunaikan hajat, bukan untuk aktivitas lain seperti makan, minum, atau bersantai.
Disebutkan dalam salah satu penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika beliau ditanya mengenai hukum makan atau minum di kamar mandi. Beliau menjawab:
“Kamar mandi adalah tempat untuk menunaikan hajat saja. Tidak sepantasnya seseorang berlama-lama di dalamnya kecuali sekadar keperluan. Menyibukkan diri dengan makan, minum, atau yang lainnya di kamar mandi akan membuat seseorang berlama-lama di sana, dan ini tidak semestinya dilakukan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/110).
Bermain gadget biasanya memakan waktu lama, membuat seseorang betah berlama-lama di kamar mandi, padahal adab Islam menganjurkan agar tidak berlama-lama di tempat tersebut kecuali untuk keperluan yang mendesak. Selain itu, kamar mandi adalah tempat berkumpulnya kotoran dan najis, sehingga tidak pantas dijadikan tempat untuk aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan kebersihan diri.
Kesimpulan
- Hukum asal: Toilet/kamar mandi hanya untuk menunaikan hajat dan membersihkan diri.
- Makan dan minum di dalamnya dilarang karena menyelisihi adab dan fitrah.
- Bermain gadget di toilet hukumnya makruh bahkan bisa haram jika membuat seseorang berlama-lama tanpa keperluan, karena bertentangan dengan adab syar’i.
- Seorang muslim hendaknya menjaga adab dalam menggunakan toilet, menyegerakan hajatnya, lalu segera keluar untuk kembali berzikir dan beraktivitas di tempat yang lebih layak.
Ditulis Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila