Hukum Bersumpah dengan Nabi atau Rasul

Pertanyaan : 

Apakah boleh bersumpah dengan nabi atau rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Jawaban : 

Tidak boleh bersumpah dengan nama selain Allah, baik dengan nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun dengan makhluk lain,ini adalah kekhususan Allah Dia berhak untuk bersumpah dengan apapun yang ia mau sebagaimana  Dia bersumpah demi gunung Thuur, Demi langit yang mempunyai gugusan bintang, Demi malam apabila menutupinya, dan lain-lain.

Adapun makhluk, ia tidak mempunyai hak untuk bersumpah kepada siapa pun kecuali demi Allah saja, karena bersumpah adalah suatu tindakan pengagungan yang hanya layak diberikan untuk Allah saja, dan Dialah yang mengetahui rahasia hamba, kejujurannya, dan kebohongannya dan Dialah yang mengganjar kejujuran dan kebohongan, dan oleh karena itu diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa dia bersabda: Siapa pun yang bersumpah; maka bersumpahlah dengan nama Allah, atau diam,  Muttafaqun ‘ala sihhatihi, dan di dalam lafadz lain, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah; maka tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah, atau dia harus tetap diam.

Dan dalam Musnad Ahmad, dengan sanad yang shahih, dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu – dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: Siapapun yang bersumpah dengan sesuatu selain Allah; Dia telah melakukan kesyirikan dan sanadnya Shahih, dan makna hadis ini bersifat umum, dan berlaku bagi para nabi dan selain nabi.

Dan di dalam kitab Sunan – Sunan Abu Dawud dan Al-Tirmidzi – dengan sanad yang shahih dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab – radhiyallahu ‘anhuma – dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah; Dia telah kafir, atau dia telah melakukan kesyirikan. Perawi ragu-ragu apakah dia mengatakan: Dia kafir, atau dia mengatakan, Dia telah melakukan kesyirikan. Hal ini menunjukkan adanya larangan keras untuk bersumpah dengan selain Allah, dan ini termasuk larangan kekufuran .dan Menurut para ulama, itu adalah Kufur Ashgor dan Syirik Ashgor, kecuali jika ada pengagungan terhadap makhluk yang muncul di hatinya seperti pengagungan kepada Allah. Semoga kita dilindungi dari hal tersebut, na’am.

Pembawa acara: jazakumullahu khairon

Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah

Sumber :  al-Mauqi’ ar-Rasmy li Samaahati asy-Syaikh al-Imam Ibn Baaz rahimahullah – nurun ‘alad darb ; “Hal Yajuzul Halffu Bin Nabi ?” 

Alih Bahasa : Al Faqir Abu Utsman Surya Huda Aprila



Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Hukum Online

June 14, 2025/

JAKARTA – Suap-menyuap adalah praktik yang kerap terjadi di berbagai lini kehidupan. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id