
JAKARTA – Jual beli alat musik bukanlah perkara ringan dalam pandangan Islam. Meskipun di masyarakat banyak dianggap sebagai hal biasa, namun para ulama telah menjelaskan bahwa alat musik termasuk sesuatu yang diharamkan penggunaannya, sehingga secara hukum tidak boleh diperjualbelikan. Penghasilan yang diperoleh dari hasil jual beli tersebut pun termasuk harta yang tidak halal. Oleh sebab itu, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam mencari nafkah dan memastikan jalan rezekinya sesuai syariat.
Islam memberikan rambu-rambu yang jelas dalam perkara muamalah, termasuk dalam jual beli. Tidak semua barang yang bisa diperjualbelikan secara umum otomatis halal dalam Islam. Jika barang tersebut haram pemanfaatannya, maka akad jual belinya pun menjadi tidak sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keterangan para ulama, salah satunya terkait dengan jual beli alat musik.
Berikut Penjelasan Hukum Jual Beli Alat Musim
Di antara bentuk jual beli yang diharamkan dalam Islam adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari hasil jual beli tersebut dihukumi haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ
“Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), ‘Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah’ hingga akhir ayat.”
(HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264)
Dalam kitab Mughni Al Muhtaj karya Al Khatib Asy Syarbini disebutkan:
“Berbagai alat musik seperti at-thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalil Hadits Tentang Keberadaan Musik
Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
(HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq dengan lafazh jazm)
Penjelasan Ulama tentang Lahwal Hadits
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan:
“Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.”
Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.
(Fathul Qadir, 4:308)
Rujukan Ayat
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
(QS. Luqman: 6)
Catatan Rujukan
[1] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[2] Tuhfatul Ahwadzi, 4: 538.
[3] HR. Bukhari no. 5590.
Beberapa disadur dari: https://rumaysho.com/7356-hukum-jual-beli-alat-musik.html