
JAKARTA – Membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid atau nifas, hukumnya masih terdapat perbedaan, bahkan di kalangan para ulama. Ini penting mengingat banyak wanita yang tetap ingin mengamalkan bacaan Al-Qur’an pada bulan Suci kendati tengah haid atau nifas.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba’du, dalam momen yang penuh keberkahan ini, di bulan Ramadan, bulan yang penuh dengan kemuliaan Al-Quran, saya ingin menyampaikan ringkasan dari salah satu fatwa yang diberikan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.
Fatwa tersebut berkaitan dengan hukum membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, terutama terkait dengan membaca Al-Quran dari hafalan tanpa menyentuh mushaf. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua dalam menjalani bulan yang penuh ampunan ini.
Pandangan Para Ulama Terkait Hukum Membaca Al-Qur’An Bagi Wanita yang Sedang Haid atau Nifas
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid dan nifas tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, dan mereka berlandaskan pada sebuah hadis yang dianggap lemah, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Umar radhiyallahu anhu, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak boleh wanita yang sedang haid atau nifas membaca sesuatu dari Al-Qur’an.”
Namun, hadis ini dianggap lemah oleh para ulama hadits karena diriwayatkannya oleh Ismail bin Ayyash yang meriwayatkan dari orang-orang Hijaz, dan periwayatannya dianggap lemah.
Selain itu, sebagian ulama juga mengqiyaskan (membandingkan) wanita haid dengan orang yang sedang junub, dengan alasan keduanya sama-sama dalam keadaan memiliki hadats besar yang mengharuskan mereka untuk mandi besar (ghusl). Namun, qiyas ini tidak tepat, karena keadaan wanita haid dan nifas berbeda dengan keadaan junub.
Perbedaan Antara Haid, Nifas, dan Junub:
Jawaban atas pendapat yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang yang sedang junub adalah bahwa perbandingan tersebut tidak benar. Keadaan haid dan nifas berbeda dengan keadaan junub. Masa haid atau nifas bisa berlangsung lama, sedangkan orang yang junub hanya membutuhkan waktu sebentar untuk membersihkan diri dengan mandi besar.
Dengan demikian, sulit bagi wanita yang sedang haid atau nifas untuk meninggalkan membaca Al-Qur’an dalam jangka waktu yang lama, karena hal tersebut dapat mengganggu hafalan mereka atau menyebabkan mereka melupakan banyak ayat-ayat yang telah mereka hafal.
Oleh karena itu, qiyas antara wanita haid dan junub tidak tepat, karena kondisi kedua keadaan tersebut berbeda jauh.
Pendapat yang Benar:
Pendapat yang benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa wanita yang sedang haid atau nifas diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an dari hafalannya, baik itu hafalan yang mereka miliki maupun membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah diingat, seperti Ayat Kursi. Tidak ada larangan dalam syariat mengenai hal ini.
Hal ini dapat kita lihat dalam suatu peristiwa yang terjadi pada masa Nabi ﷺ, ketika Aisyah radhiyallahu anha sedang haid pada saat Haji Wada’. Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk melakukan semua amalan haji seperti yang dilakukan oleh para jamaah haji lainnya, kecuali tawaf di sekitar Ka’bah, karena tawaf dianggap seperti shalat, dan seorang wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan shalat. Namun, Nabi ﷺ tidak melarang Aisyah untuk membaca Al-Qur’an meskipun dia sedang haid. Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an tidak dilarang bagi wanita yang sedang haid.
Kesimpulan:
Sebagai kesimpulan, wanita yang sedang haid atau nifas tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an dari hafalannya, kapan saja mereka ingin membacanya. Tidak ada dalil yang sahih yang melarang hal ini, dan Nabi ﷺ tidak pernah melarang wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an. Justru nabi menyuruh wanita haid untuk melakukan amalan amalan haji kecuali towaf yang mana masuk di dalamnya dzikir-dzikir dan doa yang juga ada ayat-ayat alquran di dalamnya.
Adapun mengenai orang yang sedang junub, mereka memang tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sampai mereka bersuci dengan mandi besar.
Dengan demikian, wanita haid atau nifas dapat melanjutkan untuk membaca Al-Qur’an dari hafalannya selama mereka dalam keadaan tersebut.
Wallahu a’lam.
Ditulis Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila
Diringkas Dari: https://binbaz.org.sa/fatwas/1835/حكم-قراءة-القران-الكريم-للحاىض