HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA ATASAN DALAM DUNIA KERJA

HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA ATASAN DALAM DUNIA KERJA

JAKARTA – Di tempat kerja, terkadang seorang bawahan memberi hadiah kepada atasan dengan dalih bentuk penghormatan atau rasa terima kasih. Namun dalam pandangan Islam, pemberian ini perlu ditinjau ulang karena bisa menjadi sarana suap tersembunyi yang menodai keadilan dan amanah.

Bagaimana syariat Islam menyikapi hadiah semacam ini? Apakah diperbolehkan atau justru termasuk bagian dari risywah (suap) yang dilarang keras?

Berikut Penjelasan Soal Hukum Memberikan Hadiah kepada Atasan:

Pertanyaan:

Apa hukumnya seorang pegawai memberikan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja, dan ia mengklaim bahwa pemberian itu hanyalah sebagai bentuk hadiah?

Jawaban:

Ini merupakan kesalahan dan sarana yang bisa menimbulkan banyaknya petaka. Sudah seharusnya bagi atasan/kepala tidak menerima pemberian itu, karena ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat, kecuali jika dia menerimanya untuk keperluan rumah sakit, bukan untuk dirinya pribadi. Dia harus memberitahu kepada si pemberi mengenai hal itu dengan mengatakan, “Pemberian ini untuk keperluan rumah sakit, aku menerimanya bukan untuk kepentingan pribadi.”

Sikap yang lebih hati-hati daripada sikap di atas, ialah dengan mengembalikan hadiah tersebut kepada si pemberi. Memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya maupun untuk keperluan rumah sakit, sebab, hal tersebut sangat dikhawatirkan bisa menyeretnya untuk mengambil bagian dari hadiah tersebut buat keperluan pribadi. Hal ini tentu akan memicu timbulnya salah sangka terhadapnya, dan bisa jadi pula bisa si pemberi hadiah berani lancang terhadap atasan dan menginginkan dirinya untuk diperlakukan lebih baik daripada karyawan yang lain.

Dahulu pernah, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat, pegawai tersebut berkata kepada beliau, “Ini bagian Anda, dan ini bagianku yang telah dihadiahkan untukku.” Beliau pun mengingkari hal itu seraya berbicara di tengah manusia:

مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ: هَذَا لَكُم وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيتِ أَبِيهِ أَو فِي بَيْتَ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيهِ أَم لَا.

“Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus, lantas ia berkata, ‘Ini untukmu dan ini untukku, sesuatu yang memang telah dihadiahkan untukku.’ Tidaklah dia duduk di rumah ayahnya atau ibunya, sampai terlihat pada dirinya, apakah dia layak untuk mendapatkan hadiah tersebut ataukah tidak?!” [1]

Hadis ini menunjukkan, bahwa wajib bagi setiap pegawai pada bidang apa pun itu dalam instansi-instansi pemerintahan untuk menunaikan tugas yang telah dibebankan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaannya. Apabila dia menerimanya, hendaklah dia memberikan hadiah tersebut ke Baitul Mal, dan dilarang baginya untuk mengambil bagian dari hadiah tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal ini berdasarkan hadis sahih di atas. Selain itu, (mengambil hadiah tersebut -pen.) merupakan sarana yang bisa membawanya pada keburukan dan mengabaikan amanah. Laa hawla wa laa quwwata illaa billaah.

Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: al-Mu’aamalaat, no. 8, hal. 662-663 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh asy-Syekh Bin Baz rahimahullah dalam Fataawaa ‘Aajilah Limansuubi ash-Shihhah, hal. 44-45.

Alih Bahasa: Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

[1] HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Iimaan, no. 6626 dan Muslim dalam Shahiih-nya, kitab al-Imaarah, no. 1832.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Hukum Online

June 14, 2025/

JAKARTA – Suap-menyuap adalah praktik yang kerap terjadi di berbagai lini kehidupan. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id