JAKARTA – Menangis ketika salat terkadang terjadi karena seseorang tersentuh oleh ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca atau didengarnya, disertai rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kekhusyukan dalam beribadah. Lantas, bagaimana hukum menangis ketika salat? Apakah tangisan tersebut memengaruhi ibadah seseorang? Simak penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengenai hukum menangis saat salat dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu orang lain.
Penjelasan Hukum Menangis Ketika Salat
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menangis ketika salat?
Jawaban:
Menangis ketika salat tidak mengapa apabila seseorang dikuasai oleh tangisan karena rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, mengagungkan-Nya, serta khusyuk ketika membaca atau mendengarkan Al-Qur’an.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menangis ketika salat, begitu pula orang-orang saleh. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suara dada beliau terdengar bergemuruh seperti gemuruh kuali yang mendidih karena menangis saat salat. Suara Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu juga tidak terdengar karena tangisan, sementara suara isak tangis Umar radhiyallahu ‘anhu terdengar ketika beliau mengimami manusia dalam salat.
Maksudnya, apabila tangisan menguasai seseorang dan bukan karena riya, melainkan benar-benar timbul karena mendengarkan atau membaca Al-Qur’an, maka tidak ada dosa baginya. Namun, hendaknya dia tetap berusaha semampunya agar tangisannya tidak mengganggu orang lain atau menghalangi mereka dalam memahami bacaan Al-Qur’an.
Sebab, tujuan utamanya adalah meraih kekhusyukan sekaligus membantu orang-orang memahami firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sehingga mereka dapat menyimak dan mengambil pelajaran darinya. Adapun tangisan yang tidak mampu ditahan oleh seseorang, maka hal itu tidak mengapa dan tidak membahayakannya.
Dijawab oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Disadur dari:
Majmu’ Fatawa, 8/27.
Alih bahasa:
Gilang Malcom Habiebie



