JAKARTA – Hukum mencium istri saat sedang berpuasa kerap menjadi pertanyaan yang muncul setiap bulan Ramadhan. Sebab puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan syahwat serta segala hal yang bisa mengurangi kesempurnaan ibadah. Lalu, apakah mencium istri termasuk yang membatalkan puasa?
Pendahuluan
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang menuntut pengendalian diri dari segala hal yang dapat membatalkannya atau mengurangi kesempurnaannya. Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan adalah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa. Para ulama membahasnya secara rinci dengan mempertimbangkan faktor syahwat dan kemungkinan terjadinya pembatal puasa seperti keluarnya mani atau terjadinya jima‘ (hubungan badan).
Dasar Hukum dan Dalil
1. Hadis tentang Perbedaan Jawaban Nabi ﷺ kepada Pemuda dan Orang Tua
جَاءَ شَابٌّ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُقَبِّلُ وَأَنَا صَائِمٌ؟ قَالَ: لَا.
وَجَاءَ شَيْخٌ فَقَالَ: أُقَبِّلُ وَأَنَا صَائِمٌ؟ قَالَ: نَعَمْ.
فَنَظَرَ بَعْضُنَا إِلَى بَعْضٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِنَّ الشَّيْخَ يَمْلِكُ نَفْسَهُ».
Terjemahan:
“Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku mencium (istri) sementara aku sedang berpuasa?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’
Kemudian datang seorang laki-laki tua dan bertanya: ‘Bolehkah aku mencium (istri) sementara aku sedang berpuasa?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’
Lalu sebagian kami saling memandang, maka Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Sesungguhnya orang tua itu lebih mampu mengendalikan dirinya.’”
(HR. Ahmad 6739 dan selainnya, maknanya shahih)
2. Hadis dari Aisyah رضي الله عنها
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ.
Terjemahan:
“Nabi ﷺ pernah mencium (istrinya) dan bercumbu dengannya dalam keadaan beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari 1927 dan Muslim 1106)
Pendapat Para Ulama Tntang Mencium Istri Saat Puasa
Berdasarkan keterangan Al-Mawsu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (13/135), para ulama membagi hukum mencium istri saat puasa sebagai berikut:
1. Makruh jika Tidak Aman dari Syahwat
Mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah) berpendapat:
- Dimakruhkan mencium istri bagi orang yang berpuasa jika ia tidak yakin dapat menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti keluar mani atau terjadinya jima‘.
Hal ini karena dikhawatirkan akan membawa kepada sesuatu yang membatalkan puasa.
2. Tidak Makruh Jika Tanpa Syahwat
Jika ciuman dilakukan tanpa tujuan syahwat, seperti:
- ciuman perpisahan,
- atau ciuman kasih sayang,,
- maka tidak makruh menurut para ulama.
3. Boleh Jika Aman dari Pembatal Puasa
Mayoritas fuqaha menyatakan:
- Jika seseorang yakin dapat mengendalikan dirinya dan aman dari keluarnya mani atau terjadinya jima‘, maka tidak mengapa mencium istri ketika berpuasa.
Dalilnya adalah hadis Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ melakukannya.
4. Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki sikap lebih ketat:
- Jika ciuman dilakukan dengan tujuan syahwat meskipun yakin aman dari mani atau madzi → makruh.
- Jika tidak yakin aman dari keluarnya mani atau madzi → haram.
5. Kesepakatan Ulama tentang Keluarnya Mani
Para ulama sepakat:
- Mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan keluarnya mani.
- Namun, jika mencium lalu keluar mani, maka puasanya batal menurut kesepakatan seluruh mazhab.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1. Mencium istri saat puasa:
- Boleh bagi orang yang mampu menahan syahwat dan aman dari pembatal puasa.
- Makruh bagi orang yang khawatir terjerumus pada keluarnya mani atau jima‘.
- Haram menurut sebagian ulama jika sangat dikhawatirkan menimbulkan pembatal puasa.
2. Jika sampai menyebabkan keluarnya mani, maka:
- Puasa batal secara ijma‘ (kesepakatan ulama).
3. Hukum ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi psikologis dan kemampuan pengendalian diri seseorang, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam membedakan antara pemuda dan orang tua.
Wallahu A’lam
Abu Utsman Surya Huda Aprila
(Disarikan dari kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 13/135-136)



