
JAKARTA – Nasyid Islami merupakan salah satu seni Islam dalam bidang seni suara. Namun masih banyak yang bertanya-tanya apakah mendengarkannya termasuk diperbolehkan atau malah sebaliknya.
Nasyid Islami merupakan genre musik yang berisi lagu-lagu dengan pesan-pesan Islami, yang bertujuan mengingatkan umat Islam akan nilai-nilai agama dan kebaikan. Biasanya, nasyid disampaikan dalam bahasa Arab, tetapi kini banyak juga yang dinyanyikan dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia dan Inggris
Adapun beberapa cirinya ialah, lirik lirik yang mengandung nilai-nilai Islam, seperti keimanan, kesabaran, cinta kepada Allah, dan kecintaan kepada Nabi ﷺ. Banyak nasyid yang diiringi oleh alat musik perkusi atau acapella (tanpa instrumen), agar tetap sesuai dengan pandangan beberapa ulama yang membatasi penggunaan alat musik. Irama nasyid biasanya pun lembut, meskipun ada juga yang bertempo cepat.
Hal ini dimaksudkan agar nasyid menjadi media yang menenangkan dan memberikan kedamaian bagi pendengarnya. Beberapa grup nasyid terkenal, seperti Raihan, Haddad Alwi, dan Snada, memiliki banyak penggemar di kalangan umat Islam. Mereka dikenal dengan lagu-lagu yang menginspirasi dan kaya akan nilai-nilai Islami. Namun memang masih banyak umat Musim yang bertanya-tanya apakah Nasyid Islami diperbolehkan?
Berikut Adalah Jawaban Terkait Nasyid Islami
Soal:
Wahai Syaikh apa hukum mendengar Nasyid Islami?
Jawaban:
Nasyid-Nasyid Islami itu berbeda beda, jika tidak ada di dalamnya kecuali hanya mengajak kepada kebaikan, ketaatan kepada Allah dan Rasulnya, atau mengajak kepada menjaga tanah air dari serangan-serangan musuh maka ini tidak mengapa
Tetapi jika isi nasyid-nasyid tersebut mengajak kepada maksiat dan campur baur lelaki dan perempuan atau kerusakan maka tidak boleh mendengarkannya. Wallahu a’lam
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh 3/437
Alih Bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie