JAKARTA – Hukum menelan dahak saat berpuasa termasuk persoalan yang sering ditanyakan kaum muslimin di bulan Ramadhan. Sebab dahak bukan makanan dan bukan pula minuman, melainkan sesuatu yang berasal dari dalam tubuh. Namun ketika ia sudah sampai ke mulut lalu ditelan kembali, muncul pertanyaan: apakah hal itu membatalkan puasa?
Pendahuluan
Dalam praktik puasa Ramadhan, sering muncul pertanyaan tentang hukum menelan dahak atau lendir yang berasal dari tenggorokan dan dada. Hal ini karena dahak bukan makanan atau minuman, namun keluar dari tubuh manusia sendiri. Para ulama membahas masalah ini secara rinci, dengan perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqih.
Kajian ini bertujuan menjelaskan:
- Definisi nukhāmah (dahak),
- Pendapat para ulama dari empat mazhab,
- Sikap kehati-hatian yang dianjurkan agar puasa sah menurut seluruh pendapat ulama.
Definisi Nukhāmah (Dahak)
Dalam literatur fiqih dan bahasa Arab dijelaskan:
النخامة هي النخاعة، وهي ما يخرجه الإنسان من حلقه، من مخرج الخاء المعجمة.
“Dahak (nukhāmah) adalah lendir yang dikeluarkan manusia dari tenggorokannya, dari tempat keluarnya huruf kha.”
Al-Fayyūmī berkata:
هكذا قيده ابن الأثير، وهكذا قال المطرزي، وزاد: ما يخرج من الخيشوم عند التنحنح.
(المصباح المنير، مادة: نخم)
Terjemah:
“Ibnu Al-Atsir dan Al-Mathrazi menjelaskan demikian, dan menambahkan: yaitu sesuatu yang keluar dari hidung ketika berdehem.”
Dahak bisa berasal dari:
- lendir yang turun dari kepala (mukus),
- atau lendir yang naik dari dada (balgham).
Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki Soal Hukum Menelan Dahak
Mazhab Hanafi dan pendapat mu‘tamad dalam mazhab Maliki menyatakan:
أن النخامة سواء أكانت مخاطا نازلا من الرأس، أم بلغما صاعدا من الباطن، بالسعال أو التنحنح، لا تفطر مطلقا ما لم يفحش البلغم.
Terjemah:
“Dahak, baik yang turun dari kepala maupun yang naik dari dalam dada karena batuk atau berdehem, tidak membatalkan puasa secara mutlak selama tidak berlebihan.”
Dalam sebagian nash mazhab Maliki disebutkan:
إن البلغم لا يفطر مطلقا، ولو وصل إلى طرف اللسان، لمشقته.
Terjemah:
“Balgham (dahak) tidak membatalkan puasa secara mutlak, walaupun telah sampai ke ujung lidah, karena sulit untuk dihindari.”
Namun Khalil dari ulama Maliki berpendapat berbeda:
إذا جاوز الحلق ثم أرجعه وابتلعه، فسد صومه وعليه القضاء.
Terjemah:
“Jika dahak sudah melewati tenggorokan lalu dikembalikan dan ditelan, maka puasanya rusak dan wajib mengqadha.”
Riwayat dari Mazhab Hanbali
Dalam satu riwayat dari Imam Ahmad disebutkan:
أن ابتلاع النخامة لا يفطر، لأنه معتاد في الفم غير واصل من خارج، فأشبه الريق.
Terjemah:
“Menelan dahak tidak membatalkan puasa karena ia biasa berada di mulut dan tidak datang dari luar, sehingga menyerupai air liur.”
Namun dalam pendapat resmi mazhab Hanbali disebutkan:
يحرم على الصائم بلع النخامة إذا وصلت إلى فمه، ويفطر بها إذا بلعها؛ لأنها من غير الفم فأشبه القيء.
Terjemah:
“Haram bagi orang yang berpuasa menelan dahak jika sudah sampai ke mulut, dan puasanya batal jika ia menelannya, karena dahak berasal dari selain mulut sehingga menyerupai muntahan.”
Pendapat Mazhab Syafi‘i (Lebih Terperinci)
Mazhab Syafi‘i memberikan perincian sebagai berikut:
1. Jika dahak naik dari dalam lalu dikeluarkan (dimuntahkan):
إن اقتلع النخامة من الباطن ولفظها فلا بأس بذلك في الأصح.
Terjemah:
“Jika dahak dikeluarkan dari dalam dan dimuntahkan, maka tidak mengapa menurut pendapat yang lebih sahih.”
2. Jika dahak naik sendiri atau karena batuk lalu dimuntahkan:
ولو صعدت بنفسها أو بسعاله ولفظها لم يفطر جزما.
Terjemah:
“Jika dahak naik sendiri atau karena batuk lalu dimuntahkan, maka tidak membatalkan puasa secara pasti.”
3. Jika ditelan setelah sampai ke mulut:
ولو ابتلعها بعد وصولها إلى ظاهر الفم أفطر جزما.
Terjemah:
“Jika ia menelannya setelah sampai ke bagian luar mulut, maka batal puasanya secara pasti.”
4. Jika sudah di mulut tetapi tidak dibuang padahal mampu:
فإن تركها مع القدرة على ذلك حتى وصلت إلى الجوف أفطر في الأصح لتقصيره.
Terjemah:
“Jika ia membiarkannya padahal mampu membuangnya hingga masuk ke perut, maka puasanya batal menurut pendapat yang lebih sahih karena kelalaiannya.”
Sikap Kehati-hatian (Khurūj minal Khilāf)
Karena adanya perbedaan pendapat para ulama, Ibnu Asy-Syahnah menegaskan:
ينبغي إلقاء النخامة حتى لا يفسد صومه على قول الإمام الشافعي، وليكون صومه صحيحا بالاتفاق لقدرته على مجها.(مراقي الفلاح ص 362.)
Terjemah:
“Seharusnya dahak dibuang agar puasanya tidak rusak menurut pendapat Imam Syafi‘i, dan agar puasanya sah menurut seluruh pendapat ulama, karena ia mampu meludahkannya.”
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan:
- Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menelan dahak ketika puasa.
- Sebagian ulama (Hanafi dan Maliki) memandangnya tidak membatalkan puasa.
- Mazhab Syafi‘i dan Hanbali berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai ke mulut lalu ditelan dengan sengaja, maka puasa batal.
- Karena adanya khilaf yang kuat, maka sikap terbaik adalah kehati-hatian.
Penutup (Prinsip Khurūj minal Khilāf)
Sebagai sikap wara‘ dan kehati-hatian, serta untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama (khurūj minal khilāf), maka:
- Sebaiknya orang yang berpuasa membuang dahak dan tidak menelannya apabila sudah sampai ke mulut, agar puasanya sah menurut seluruh mazhab dan terjaga dari perselisihan para ulama.
Wallāhu A‘lam bish-shawāb.
Abu Utsman Surya Huda Aprila
Disarikan dari al mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah 28/65-6



