
JAKARTA – Saat sedang ihram baik haji atau umroh, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para jemaah, tanpa terkecuali. Termasuk soal aturan memakai ikat pinggang ketika sedang dalam keadaan ihram.
Ketika seorang muslim memasuki kondisi ihram untuk melaksanakan haji atau umroh, terdapat beberapa aturan pakaian yang harus dipatuhi sebagai bagian dari tata cara ibadah. Larangan ini bertujuan untuk menanamkan kesederhanaan, kesetaraan, dan pengabdian total kepada Allah.
Salah satu larangan utama bagi jemaah pria adalah mengenakan pakaian yang dijahit atau dirancang mengikuti bentuk tubuh. Pakaian ihram pria hanya terdiri dari dua lembar kain sederhana: satu untuk menutupi tubuh bagian bawah (izar) dan satu lagi untuk bagian atas (rida’).
Selain itu, pria tidak diperbolehkan memakai sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki dan bagian atas kaki. Penutup kepala seperti topi atau sorban juga tidak boleh digunakan, meskipun kepala tetap dapat dinaungi oleh payung atau berada di bawah atap. Pakaian dalam, seperti celana dan singlet, juga dilarang dalam kondisi ihram. Lantas bagaimana dengan ikat pinggang?
Berikut Tanya-Jawab Terkait Penggunaan Ikat Pinggang Ketika Ihram
Pertanyaan:
Apa hukum memakai ikatan pinggang oleh seorang jamaah haji yang sedang dalam keadaan ihram, untuk menyimpan uangnya? Apakah itu diperbolehkan atau dianggap sebagai pakaian yang dijahit yang tidak boleh dikenakan?
Jawaban:
Memakai ikat pinggang dan sejenisnya tidak ada larangan. Begitu juga menggunakan ikat pinggang atau kain untuk mengikat izarnya (kain untuk ihram) dan menyimpan kebutuhan seperti uang dan lainnya, adalah diperbolehkan.
Semoga Allah memberikan taufiq.
Dijawab oleh: Syeikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
Sumber: Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / Lubsul Hizam fil Ihram La Haraja fiih
Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila