HUKUM MENUTUP KEPALA BAGI LAKI LAKI YANG IHRAM KARENA LUPA ATAU TIDAK TAHU

HUKUM MENUTUP KEPALA BAGI LAKI LAKI YANG IHRAM KARNA LUPA ATAU TIDAK TAHU

JAKARTA – Saat sedang melakukan ihram, ada aturan-aturan khusus, terutama bagi jemaah laki-laki, termasuk penutup kepala. Jemaah pria dilarang untuk menggunakan penutup kepala, tetapi pertanyaannya, bagaimana kalau lupa?

Larangan memakai penutup kepala berasal dari syariat yang mengatur ihram sebagai keadaan khusus di mana seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan kebiasaan duniawi tertentu, termasuk pakaian yang biasa dikenakan sehari-hari. Penutup kepala yang dilarang meliputi segala bentuk benda yang menempel langsung pada kepala, seperti topi, kopiah, atau sorban yang melilit kepala.

Namun, jika seorang pria memerlukan perlindungan dari panas matahari atau hujan, ia diperbolehkan menggunakan sesuatu yang tidak secara langsung menutupi kepala, misalnya dengan memanfaatkan bayangan payung atau berada di bawah naungan. Ini tidak termasuk dalam larangan karena benda tersebut tidak menempel langsung pada kepala.

Larangan penutup kepala ini bertujuan untuk mengingatkan manusia agar berada dalam keadaan yang lebih sederhana dan setara selama melaksanakan ibadah haji atau umrah. Hal ini menanamkan rasa ketundukan dan keikhlasan kepada Allah, mengingatkan manusia bahwa semua hanyalah hamba di hadapan-Nya tanpa membedakan status atau penampilan. Tetapi bagaimana kalau lupa?

Berikut Tanya-Jawab Soal Jemaah yang Lupa Mengenakan Penutup Kepala Ketika Ihram:

Pertanyaan

Seseorang bertanya dalam program ini yang berinisial (A.S.P) dengan pertanyaan: “Saya berniat untuk melakukan umrah, kemudian saya melakukan tawaf dan sa’i, Alhamdulillah. Setelah itu, saya secara tidak sengaja menutup kepala saya dengan ihram karena ketidaktahuan saya, bukan karena lupa atau dengan sengaja. Setelah itu, saya juga mencukur kepala saya. Apa yang seharusnya saya lakukan?”

Jawaban:

Menutup kepala saat dalam keadaan ihram karena ketidaktahuan atau karena lupa tidak ada masalah sama sekali, Alhamdulillah. Jika seseorang menutup kepalanya sementara dia sedang berihram, baik itu karena ketidaktahuan, lupa, atau bahkan jika dia menggunakan wewangian, atau memotong rambut atau kukunya karena ketidaktahuan atau lupa, maka tidak ada konsekuensi (denda) yang harus dia bayar. 

Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa seorang lelaki yang berihram mengenakan jubah dan menggunakan wewangian. Nabi Muhammad ﷺ kemudian memerintahkan lelaki tersebut untuk melepas jubahnya dan mencuci bekas wewangian yang ada, tetapi beliau tidak memerintahkan untuk membayar denda, karena lelaki tersebut dalam keadaan tidak tahu.

Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah

Sumber :  Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / ma yalzamul muhrim idza ghottho ra sahu jahilan au nasiyan

Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila

 

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id