Pertanyaan :
Sebagian orang berkata ketika di mas’a (tempat sa’i) atau ketika sedang memendekan rambutnya : “bahwasanya tidak boleh seorang muhrim (orang yang sedang dalam keadaan ihram) untuk memotong rambutnya sendiri, tapi hendaknya rambutnya dipotong oleh orang lain”, bagaimana kebenaran ungkapan ini?
Jawaban :
Tidak masalah kalau dia mau memotong rambutnya sendiri, atau memotong rambut saudaranya walaupun dia belum bertahallul, karena hal tersebut adalah perkara yang dibolehkan, maka apabila dia memotong rambutnya dalam keadaan ihram di dalam haji dan umroh,atau memotong saudaranya asalkan mereka sudah melaksanakan tawaf dan sa’i di dalam ibadah umroh, walaupun dia belum bertahallul maka tidak masalah, karena dia mengerjakan perkara yang disyariatkan, na’am
Pembawa acara :
Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Sumber : al-Mauqi’ ar-Rasmy li Samaahati asy-Syaikh al-Imam Ibn Baaz rahimahullah – nurun ‘alad darb ; “Hukmu Taqsiril Muhrim Sya’rahu Binafsihi Wa Lighoirihi”
Alih Bahasa : Al Faqir Abu Utsman Surya Huda Aprila