Pertanyaan:
“Saya sering shalat di kamar saya, sesuai dengan sabda Nabi ﷺ: ‘Shalat seorang wanita di kamarnya lebih baik daripada shalatnya di rumahnya’. Namun, ketika saya ingin menghadap kiblat, kamar mandi berada di depan saya, hanya berjarak sekitar satu meter. Di antara kamar dan kamar mandi terdapat dinding pembatas. Bagaimana hukum shalat saya seperti yang saya jelaskan?”
Jawaban:
“Tidak apa-apa (tidak bermasalah). Yang dilarang adalah shalat di dalam kamar mandi. Adapun jika kamar mandi berada di hadapan, kanan, atau kiri orang yang shalat, maka tidak masalah. Dan shalatnya di dalam kamar lebih baik karena lebih terhindar dari riya (pamer) dan lebih terhindar dari pandangan laki-laki sehingga lebih utama. Semakin jauh seorang wanita dari pandangan laki-laki, maka semakin baik, sebagaimana yang telah diterangkan oleh Nabi ﷺ.”
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah
Sumber : Al-Mauqur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / hukmu istiqbalil hammam atsnaa sholah
Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila