
JAKARTA – Dalam Islam, memandangi wanita di media massa tentu saja diatur sesuai dengan nilai-nilai syariat. Apalagi, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan dan menghindari hal-hal yang dapat mengundang dosa.
Al-Qur’an memerintahkan umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjaga pandangan mereka:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Surat An-Nur: 30)
Ayat ini mengajarkan bahwa seorang muslim tidak seharusnya memandang sesuatu yang dapat memicu hawa nafsu atau melanggar batasan syariat, termasuk gambar atau video wanita yang tampil tidak sesuai dengan adab Islami. Termasuk pula soal memandangi wanita di media massa.
Muslim dianjurkan untuk selektif dalam mengonsumsi konten media massa. Tidak semua hal layak dilihat, apalagi jika itu menampilkan wanita dalam bentuk yang tidak sopan atau mengeksploitasi tubuh mereka untuk tujuan komersial. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah setan. Barang siapa menahan pandangannya, maka Allah akan memberikan rasa manisnya iman di dalam hatinya.” (HR. Hakim)
Berikut Penjelasan Lengkap Soal Memandangi Wanita di Media Massa:
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya laki-laki yang memandangi wanita di media massa, seperti wajah dan tubuh para artis perempuan serta penyanyi yang tampil di televisi, bioskop, video atau gambar yang tercetak di atas kertas?
Jawaban:
Haram hukumnya memandangi wanita di media massa, karena sangat dikhawatirkan timbulnya fitnah. Ayat mulia dalam surah an-Nur telah menyatakan,
﴿ قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْۗ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِّمَا يَصْنَعُونَ ﴾
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman, agar mereka menundukkan pandangan serta memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu jauh lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya, Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.”[1]
Ayat ini mencakup semua wanita, baik itu dalam bentuk gambar atau yang lainnya. Baik itu di layar kertas, layar televisi atau yang lainnya.
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 8, hal. 1072-1073 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Bin Baz, dalam Majallah ad-Da’wah, edisi: 922.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1] QS. An-Nur: 30.