
JAKARTA – Wudhu adalah salah satu syarat sah salat. Jika wudhu tidak sah, maka salatnya juga tidak sah. Tapi kadang, ada saja yang bikin seseorang lupa membasuh sebagian anggota wudhu karena berbagai alasan, seperti terburu-buru, bagaimana hukumnya?
Berikut Penjelasan Lengkap Soal Hukum Orang Yang Lupa Tak Membasuh Sebagian Anggota Wudhu:
Pertanyaan:
Jika seseorang berwudhu dan lupa mencuci salah satu anggota wudhu, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Jika seseorang berwudhu dan lupa mencuci salah satu anggota tubuh, maka jika ia mengingatnya dalam waktu dekat, ia harus mencuci anggota tersebut beserta anggota-anggota setelahnya. Contohnya, seseorang berwudhu dan lupa mencuci tangan kirinya, tetapi ia telah mencuci tangan kanannya, mengusap kepala dan telinga, serta mencuci kakinya.
Setelah selesai mencuci kakinya, ia ingat bahwa ia belum mencuci tangan kirinya. Maka kami katakan kepadanya: cucilah tangan kirimu, lalu usap kepala dan telinga, serta cucilah kaki. Kami mewajibkan ia untuk mengulangi mengusap kepala dan telinga serta mencuci kaki karena urutan (tertib) dalam wudhu adalah wajib, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ”
(Al-Maidah: 6)
Artinya: “Maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian serta (basuhlah) kaki kalian sampai mata kaki.”
Namun, jika seseorang baru mengingatnya setelah waktu yang lama, maka ia harus mengulangi wudhunya dari awal. Contohnya, seseorang berwudhu dan lupa mencuci tangan kirinya, lalu ia selesai berwudhu dan pergi hingga waktu yang lama berlalu, kemudian ia ingat bahwa ia belum mencuci tangan kirinya. Dalam hal ini, ia wajib mengulangi wudhunya dari awal karena kontinuitas (mu’alat) antara anggota-anggota wudhu telah terputus. Kontinuitas adalah syarat sahnya wudhu.
Namun, perlu diketahui bahwa jika hal tersebut berupa keraguan, misalnya setelah selesai wudhu ia ragu apakah ia telah mencuci tangan kirinya atau kanannya, atau apakah ia telah berkumur atau menghirup air ke hidung, maka keraguan akan lupa anggota wudhu tersebut tidak perlu diperhatikan. Ia cukup melanjutkan salat atau ibadahnya, dan tidak ada masalah baginya.
Hal ini karena keraguan dalam ibadah setelah selesai pelaksanaannya tidak dianggap. Jika kita memperhatikan keraguan semacam ini, maka akan terbuka pintu waswas bagi orang-orang, dan setiap orang akan mulai meragukan ibadahnya. Sebagai bentuk rahmat dari Allah Ta’ala, keraguan yang muncul setelah selesai ibadah tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu dipedulikan, kecuali jika seseorang yakin ada kekurangan, maka ia wajib memperbaikinya.
Wallahu a’lam.
Dijawab Oleh: Syeikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin Rahimahullah
Sumber: Fatawa Arkanul Islam Soal Nomor 139 Hal 219, 220
Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila