Pertanyaan :
Apa hukum orang yang berangkat ibadah umroh, dan setelah ia menyelesaikan umrohnya, dia pergi menuju madinah untuk ziarah, kemudian dia kembali lagi menuju mekkah untuk melaksanakan tawaf wada’, dan ketika dia sedang berangkat dari madinah menuju mekkah dia berniat ihram untuk melaksanakan umroh yang lain?
Jawaban :
Ibadah umroh tidak diwajibkan di dalamnya tawaf wada’ menurut pendapat yang lebih kuat, dan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruh orang orang yang melaksanakan umroh untuk melakukan tawaf wada’, dan juga beliau tidak menyuruh orang orang yang haji bersamanya untuk melakukan tawaf wada’ setelah mereka tahalul dari umroh mereka dan mereka ingin keluar dari kota mekkah,sedangkan diantara mereka ada para penggembala domba yang menempuh jarak yang jauh keluar dari kota mekkah, dan nabi tidak menyuruh mereka untuk melakukan tawaf wada’ sebelum haji, maka tawaf wada’ hanya untuk ibadah haji saja.
Adapun umroh maka perkaranya luas, umroh disyariatkan di sepanjang waktu, sehingga tidak diwajibkan di dalamnya tawaf wada’, akan tetapi bagi yang ingin tawaf wada’ maka itu baik, di dalamnya ada sikap keluar dari perbedaan ulama, tapi jika tidak mau melakukan towaf wada maka sejatinya hal itu bukanlah kewajiban, dan bagi mereka yang keluar menuju kota madinah dan belum melakukan towaf wada’ maka tidak ada hukuman apapun untuknya, dan ketika mereka pulang kembali untuk melaksanakan umroh yang lain maka hal itu baik, dan hendaknya mereka berniat ihram di Dzul hulaifah,
jika mereka ingin umroh dan posisi mereka berada di kota madinah maka mereka berihram di dzul hulaifah miqotnya ahli madinah, na’am
Pembawa acara :
Jazakumullahu khairan
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz bin baz Rahimahullah
Sumber : Al-Mauqi’ur rasmi li samahatis syaikh bin baz / tawaful wada’ lil mu’tamir
Alih Bahasa : Al Faqir Abu Utsman Surya huda Aprila