JAKARTA – Membaca Al-Qur’an adalah ibadah agung yang senantiasa dianjurkan dalam setiap keadaan. Namun ketika seorang wanita berada dalam kondisi haid, atau seseorang dalam keadaan junub, sering muncul pertanyaan: apakah tetap boleh membaca Al-Qur’an? Bagaimana dengan menyentuh mushaf, kitab tafsir, atau terjemahannya?
Pendahuluan
Haid termasuk hadats besar yang menghalangi sebagian ibadah tertentu. Berbeda dengan junub yang dapat dihilangkan segera dengan mandi wajib, haid memiliki durasi waktu tertentu hingga wanita benar-benar suci. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada wanita haid dalam beberapa ibadah, termasuk dalam aktivitas membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
Permasalahan yang sering muncul adalah:
- Apakah wanita haid boleh membaca Al-Qur’an?
- Apakah boleh menyentuh mushaf?
- Bagaimana hukum menyentuh terjemah dan kitab tafsir?
Apakah wanita haid boleh membaca Al-Quran (tanpa menyentuh alquran)?
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika beliau mengalami haid saat berhaji:
اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Artinya:
“Lakukanlah apa saja yang dilakukan oleh jamaah haji selain thawaf di Ka‘bah, sampai engkau suci.” (HR. Bukhari 305 dan Muslim 1211)
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap boleh melakukan ibadah-ibadah yang lain seperti berdzikir dan membaca Alquran (tanpa menyentuh mushaf).
Hukum Menyentuh Kitab Tafsir dan Terjemah Al-Qur’an
Para ulama menjelaskan bahwa kitab tafsir dan terjemah tidak dihukumi sebagai mushaf Al-Qur’an murni apabila tulisan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an. Karena itu, jumhur ulama membolehkan orang yang berhadats, termasuk wanita haid dan orang junub, untuk menyentuh dan membacanya.
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
«يَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ لِلْمُحْدِثِ مَسُّ كُتُبِ التَّفْسِيرِ وَإِنْ كَانَ فِيهَا آيَاتٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَحَمْلُهَا وَالْمُطَالَعَةُ فِيهَا، وَإِنْ كَانَ جُنُبًا»
(الموسوعة الفقهية الكويتية 13/97)
Artinya:
“Menurut jumhur ulama, orang yang berhadats boleh menyentuh kitab-kitab tafsir, membawanya, dan membacanya, meskipun di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an, sekalipun ia dalam keadaan junub.”
Kemudian dijelaskan lebih rinci oleh ulama Syafi‘iyyah:
«وَصَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّ الْجَوَازَ مَشْرُوطٌ أَنْ يَكُونَ التَّفْسِيرُ أَكْثَرَ مِنَ الْقُرْآنِ، لِعَدَمِ الإِخْلَالِ بِتَعْظِيمِهِ، وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَى الْمُصْحَفِ»
(الموسوعة الفقهية الكويتية 13/98)
Artinya:
“Ulama Syafi‘iyyah menegaskan bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir disyaratkan apabila tulisan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an, agar tidak mengurangi pengagungan terhadap Al-Qur’an, dan karena kitab tafsir tidak dihukumi sebagai mushaf.”
Selain itu, ditegaskan pula:
«وَالتَّرْجَمَةُ مِنْ قَبِيلِ التَّفْسِيرِ»
(الموسوعة الفقهية الكويتية 11/170)
Artinya:
“Terjemahan Al-Qur’an termasuk kategori tafsir.”
Dari keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an terjemah memiliki hukum yang sama dengan kitab tafsir dalam masalah sentuhan bagi orang yang berhadats.
Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Adapun menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung, jumhur ulama melarang orang yang memiliki hadats kecil maupun besar untuk menyentuhnya.
Dalil yang dijadikan landasan adalah hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Amr bin Hazm رضي الله عنه:
لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
Artinya:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam keadaan suci.” (Al Muwato’ 780)
Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata:
وَأَجْمَعَ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ الَّذِينَ تَدُورُ عَلَيْهِمُ الْفَتْوَى وَعَلَى أَصْحَابِهِمْ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الطَّاهِرُ
وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِمْ وَالثَّوْرِيِّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهْوَيْهِ وَأَبِي ثَوْرٍ وَأَبِي عُبَيْدٍ وَهَؤُلَاءِ أَئِمَّةُ الرَّأْيِ وَالْحَدِيثِ فِي أَعْصَارِهِمْ
“Para fuqaha di berbagai negeri yang menjadi rujukan fatwa beserta para pengikut mereka telah bersepakat bahwa mushaf tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci (berwudhu).
Pendapat ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi‘i, Abu Hanifah dan para pengikut mereka, ats-Tsauri, al-Auza‘i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Abu ‘Ubaid.
Mereka semua adalah imam-imam dalam bidang ra’yu (ijtihad) dan hadits pada masa mereka.” (Al-Istidzkar, 2/472)
Kesimpulan
Berdasarkan dalil hadis dan pendapat jumhur ulama, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Wanita haid dan orang junub mendapatkan keringanan dalam ibadah karena kondisi hadatsnya yang bersifat sementara dan memiliki durasi tertentu.
2. Wanita haid atau orang junub boleh:
- Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf,
- Menyentuh dan membaca Al-Qur’an terjemah serta kitab tafsir apabila tulisan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an.
3. Wanita haid atau orang junub tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung sampai berada dalam keadaan suci.
4. Terjemahan Al-Qur’an termasuk kategori tafsir, sehingga hukumnya sama dengan kitab tafsir dalam masalah sentuhan.
Penutup
Pembahasan ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memuliakan Al-Qur’an sekaligus memperhatikan kondisi manusia. Dengan memahami hukum ini secara ilmiah dan berdalil, seorang muslimah dapat tetap dekat dengan Al-Qur’an tanpa melanggar ketentuan syariat.
Wallāhu A‘lam biṣ-Ṣawāb.
Abu Utsman Surya Huda Aprila



