Hukum Wanita Haid Melakukan Ibadah Sa’i
Pertanyaan:
“Bagaimana hukum seorang wanita haid yang melakukan sa’i setelah melakukan tawaf? Kita menyuruhnya untuk sa’i karena sa’i tidak disyaratkan adanya kondisi suci. Apakah tindakan ini dianggap sebagai berdiam diri di dalam masjid?”
Jawaban:
“Tidak masalah, ia boleh melakukan sa’i. Ia boleh menyelesaikan umrah atau hajinya karena sa’i tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci dan tempat sa’i (mas’a) juga tidak disyaratkan hanya orang suci yang boleh melintasinya. Tempat sa’i diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan sa’i, dan tidak memiliki hukum yang sama dengan masjid yang melarang wanita haid untuk berada di dalamnya.”
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah
Sumber : Al-Mauqur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / ma hummus sa’i lilmaratil haid
Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila