Islam dibangun diatas 5 landasan
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Islam dibangun diatas lima (landasan): Syahadat tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”.
Takhrij Hadis:
- HR Bukhari dalam shahihnya, kitab Al-Iman bab du’aukum imanukum no: 8
- HR Muslim dalam shahihnya, kitab Al-Iman bab bayan arkanil islam wa da’aimuhu no: 16
- HR Tirmidzi dalam sunannya, bab al-Iman ‘an rasulillah no: 2609
- HR An-Nasa’i dalam sunannya, kitab Al-Iman no: 5001
- HR Ahmad no: 4798, 5652 dan 6015
Hukum Hadis:
Shohih
Faidah Hadits:
- 5 landasan ini adalah pokok agama islam, yang mana agama islam tegak karenanya, adapun penyebutan 5 ini secara khusus tanpa penyebutan syariat lain seperti jihad (sebagaimana dimaklumi jihad adalah syariat untuk menyebarkan islam) karena 5 pondasi ini hukumnya Fardhu ‘ain, adapun Jihad fardhu kifayah.
- Maksud dari menegakkan sholat adalah senantiasa terus menerus mengerjakannya. Maksud dari membayar zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kalangan tertentu yang telah digariskan oleh syariat (penerima zakat).
- Dalam beberapa riwayat bahwa Nabi mendahulukan penempatan Haji setelah itu puasa, ini adalah sebuah kekeliruan wallahu a’lam, dikarenakan Ibnu Umar ketika mendengar hadis ini disampaikan oleh beberapa orang yang mana mereka mendahulukan penyebutan Haji dari puasa, Ibnu Umar pun langsung menegurnya kemudian mengoreksinya dengan mendahulukan puasa dari Haji dan beliau berkata: “Beginilah aku mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”, tidak diragukan lagi bahwasannya menyampaikan sebuah lafaz riwayat sebagaimana yang ia dengar ini lebih bagus dan lebih selamat daripada mengubahnya walaupun maknanya sama, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Allah akan memperindah seseorang yang mendengar hadits dari kami, dia menghafalnya sehingga dia menyampaikannya kepada yang lainnya, bisa jadi orang yang mengusung fiqih menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya, dan bisa jadi orang yang mengusung fiqih tidak termasuk orang yang faqih.” HR Tirmidzi