KAPAN DIKELUARKAN ZAKAT FITRAH DAN SIAPA PENERIMANYA

KAPAN DIKELUARKAN ZAKAT FITRAH DAN SIAPA PENERIMANYA

JAKARTA – Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama untuk mengeluarkan zakat ini adalah pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dalam hadis disebutkan,

أن النبي ﷺ ” أَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

Bahwa Rasulullah ﷺ “memerintahkan untuk membayarnya sebelum orang-orang keluar untuk salat” (HR. Bukhari, 1407).

Waktu yang Dianjurkan dan Diperbolehkan Saat Zakat Fitrah
  • Waktu yang dianjurkan adalah pagi hari sebelum salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan sunnah yang dianjurkan agar para penerima dapat memanfaatkannya pada hari raya. Oleh karena itu, salat Idulfitri disunnahkan untuk sedikit diundur agar memberi kesempatan kepada umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah.
  • Waktu yang diperbolehkan adalah satu atau dua hari sebelum hari raya. Dalam hadis,

وكانَ ابنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عنْهما يُعْطِيها الَّذِينَ يَقْبَلُونَها، وكانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بيَومٍ أوْ يَومَيْنِ

“Dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka memberikannya satu atau dua hari sebelum Idulfitri.” (HR. Bukhari, 1511)

Larangan Menunda Pembayaran Zakat Fitrah

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri hukumnya makruh, dan menurut sebagian ulama bahkan haram. Jika ditunda hingga setelah salat, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah yang sah.

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa” (HR. Abu Dawud, 1371).

Maka jika seseorang ingin memberikan zakat fitrah kepada penerima tertentu tetapi tidak menemukannya, ia harus segera memberikan zakat kepada orang lain yang berhak agar tidak melewati waktu yang ditentukan. Jika seseorang mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain, maka tanggung jawabnya belum gugur sampai ia memastikan bahwa wakil tersebut benar-benar telah menunaikannya.

Penerima Zakat Fitrah

Terdapat dua pendapat utama mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Pendapat Mayoritas Ulama: Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat sebagaimana zakat mal, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang yang berhutang (gharim), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil). Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama termasuk Imam Syafi’i.

Berkata Imam Syafi’i Rahimahullah:

وَتُقْسَمُ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى مَنْ تُقْسَمُ عَلَيْهِ زَكَاةُ الْمَالِ لا يُجْزِئُ فِيهَا غَيْرُ ذَلِكَ

“Dan zakat fitrah dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat mal, tidak sah jika diberikan kepada selain mereka.” [1]

2. Pendapat Mazhab Maliki dan Sebagian Ulama Hambali: Zakat fitrah khusus diberikan kepada fakir miskin saja. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dan zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. [2]

Penerima utama zakat fitrah adalah orang-orang fakir dan miskin yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki hutang yang tidak mampu dilunasi atau mereka yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hingga akhir bulan.

Kesimpulan

Zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang dianjurkan, yaitu sebelum salat Idulfitri, dan waktu yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelumnya. Keterlambatan dalam membayar zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan dapat menyebabkan zakat tersebut tidak sah. Adapun penerima zakat fitrah, menurut mayoritas ulama, sama dengan penerima zakat mal, sedangkan menurut pendapat lain, zakat fitrah sebaiknya hanya diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik.

Wallahu A’lam

Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila

[1] Lihat: Al Umm: Jilid 2 halaman 74
[2] Lihat: Al-Majmu’: Jilid 6 halaman 228

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id