“KEBENCIAN” PARA SALAFUS SALEH TERHADAP STATUS JOMLO

IBADAH TERLAMA "KEBENCIAN" PARA SALAFUS SALEH TERHADAP STATUS JOMLO

JAKARTA – Para Salafus Saleh sangat menganjurkan untuk menikah dan membenci hidup membujang atau mempertahankan status jomlo. Mereka tidak suka menunda-nunda pernikahan dan tidak suka berlama-lama hidup sendiri tanpa pasangan. Hal ini karena mereka memahami besarnya keutamaan menikah dalam agama.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah berkata:

لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ أَجَلِي إِلَّا عَشَرَةُ أَيَّامٍ، وَلِي طَوْلٌ عَلَى النِّكَاحِ، لَتَزَوَّجْتُ كَرَاهِيَةَ أَنْ أَلْقَى اللهَ عَزَبًا.

“Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, dan aku mempunyai kemampuan untuk menikah, maka aku akan menikah, karena aku tidak suka bertemu dengan Allah dalam keadaan membujang.”[1]

Subhânallâh. Betapa dalamnya pandangan mereka terhadap sunnah yang satu ini. Mereka memandang pernikahan bukan sekadar soal dunia, melainkan bagian dari ketaatan, kehormatan, dan kesempurnaan agama.

Lantas, bagaimana dengan kita hari ini yang masih bertahan dalam status jomlo? Apakah kita masih ragu melangkah untuk menikah, padahal para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersegera menjalaninya?

Jika kita memang ingin meneladani generasi terbaik umat ini, maka sambutlah sunnah yang agung ini dengan keyakinan dan keberanian. Tentu, sebelum itu semua dengan ilmu yang matang.

Janganlah Pertahankan Status Jomlo Bila Sudah Mampu Menikah

Bahkan tak segan-segan, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan kepada para bujang yang enggan menikah, padahal mereka sudah memiliki kemampuan untuk menikah,

مَا يَمْنَعُكَ مِنَ النِّكَاحِ إِلَّا عَجْز أَوْ فجور.

“Tidak ada yang menghalangimu menikah melainkan karena dirimu itu lemah syahwat atau ahli maksiat.”[2]

Ucapan ini bukan sekadar celaan, tapi cambuk yang menampar keras hati-hati yang berlindung di balik alasan yang rapuh. Umar, sahabat yang keimanannya mengguncang setan, berbicara bukan dengan emosi, tapi dengan pandangan tajam terhadap realita.

Jika engkau mampu menikah, namun terus menunda dan nyaman dalam status jomlo, maka lihatlah dua kemungkinan itu; Apakah engkau lemah, tak punya gairah, hingga tak merasa butuh penjagaan diri? Atau… jangan-jangan engkau telah cukup “terpuaskan” oleh jalan yang haram, hingga tak merasa perlu menghalalkannya?

Umar tahu, menunda pernikahan tanpa sebab syar’i bukan tanda kecerdasan, tapi tanda kelemahan atau dosa yang sedang dipelihara diam-diam. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar urusan cinta atau resepsi.
Ia adalah benteng penjaga pandangan, penenang jiwa, pelindung kehormatan. Maka, ketika seseorang mempunyai kemampuan lahir dan batin untuk menikah, lalu ia memilih menunda tanpa alasan syar’i, itu bukan lagi pilihan bijak, namun itu adalah kebodohan atau bentuk pembangkangan.

Umar mengajarkan kita satu hal; jika kau mampu, maka segera. Jika kau menunda tanpa alasan, maka waspadalah, bisa jadi itu adalah pintu maksiat yang kau biarkan terbuka.

Perhatikan pula riwayat berikut, dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu Abbas pernah bertanya kepadaku, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Maka beliau berkata,

تَزوّج يا سعيد فإنّ خيرَ رجالِ هذه الأمةِ أكثرُهم نساءً.

‘Menikahlah wahai Sa’id, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya.’”[3]

Ucapan ini bukan seruan sembarangan, bukan juga dorongan hawa nafsu yang dibungkus dalil. Tapi ia datang dari pemahaman terhadap keutamaan seseorang yang mampu memikul tanggung jawab besar; memimpin, mendidik, melindungi, dan menafkahi lebih dari satu istri, dengan adil dan bijaksana. Namun, sebagaimana Islam memuliakan kemampuan ini, Islam juga menetapkan batasannya,

﴿ فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ﴾

“Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat. Apabila kalian takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja, atau budak-budak yang kalian miliki.”[4]

Empat adalah batas maksimal, bukan ruang tak terbatas untuk menuruti keinginan, karena semakin banyak, semakin besar pula tanggungjawab yang dipikul. Islam tidak melihat banyaknya istri sebagai angka semata, tapi sebagai ujian keadilan.

Para nabi dan sahabat terdahulu adalah contoh paling nyata. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa istri bukan karena dorongan duniawi, tapi sebagai bagian dari wahyu, strategi dakwah, dan kasih sayang. Mereka mampu karena hati mereka besar, waktu mereka berkah, dan keadilan mereka tidak condong pada nafsu.

Namun bagi kebanyakan lelaki hari ini, bahkan satu pun belum tentu mampu ia jaga dengan baik. Maka janganlah seseorang mengutip keutamaan ini jika tak siap mengemban amanahnya. Jangan jadikan syariat ini sebagai alasan untuk bermain-main dengan perasaan dan kehormatan wanita, karena lelaki terbaik bukan hanya yang paling banyak istrinya, tetapi yang paling mampu menjaga mereka dengan adil, jujur, dan penuh tanggungjawab.

Jika seseorang bisa melakukan itu dalam batas yang diizinkan Allah, maka sungguh ia termasuk orang yang telah menunaikan sunnah dengan keberanian dan kehormatan.

Salah seorang tabi’in yang bernama Thawus bin Kaisan al-Yamani rahimahullah pernah menyampaikan,

لا يتمُّ نُسُكُ الشَّابِّ حتَّى يتزوَّجَ.

“Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.”[5]

Mengapa bisa dikatakan demikian? Jawabannya ialah, karena menikah bukan hanya urusan cinta, bukan hanya ikatan lahiriah, namun juga sebagai penyempurna iman, penopang ibadah, dan benteng dari godaan.

Sebagaimana hadis yang telah lalu, bahwa Rasulullah sahallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para pemuda muslim untuk bersegera menikah, karena ia bisa menjadi perisai baginya dari hawa nafsu.

Pemuda yang belum menikah ibarat pejuang tanpa perisai. Setiap hari berperang dengan pandangan, lintasan syahwat, dan badai godaan dunia, namun tak punya tempat berlindung yang halal dan tenang. Ia mungkin kuat hari ini, tapi sampai kapan?

Menikah itu ibadah, dan bagi pemuda, ia adalah ibadah yang menyempurnakan. Ia menyempurnakan kehormatan, menjaga jiwa dari maksiat tersembunyi, menyalurkan fitrah dengan cara yang suci, dan menjadikan rumah tangga sebagai ladang amal yang tak putus.

Bahkan banyak ulama salaf memandang, bahwa menikah sebagai penanda kedewasaan ibadah, karena saat seseorang menikah, ia belajar untuk bersabar, mengayomi, menafkahi, dan memimpin. Ia tidak hanya mengurus dirinya sendiri, tapi juga amanah orang lain. Dan itu, dalam Islam, adalah bentuk ibadah yang besar nilainya.

Maka, jika engkau seorang pemuda, dan Allah telah memberikan kemampuan, jangan tunggu “sempurna” baru menikah karena justru pernikahanlah yang akan menyempurnakanmu.

Sebab, sejatinya ibadah bukan hanya tentang sujud yang khusyuk, tapi juga tentang menjaga hati dan diri dari sesuatu yang tak terlihat tapi sangat dekat; godaan yang hanya bisa dibungkam oleh pernikahan yang halal dan penuh keberkahan.

Masalah yang Muncul dari yang Pertahankan Status Jomlo

Mungkin ada yang bertanya-tanya, “Jika menikah bisa menjadi perisai, lantas mengapa masih ada orang yang sudah menikah namun tetap saja bermaksiat kepada Allah?”

Jawabannya; ya, betul, masih ada di antara mereka (yang sudah menikah) namun tetap bermaksiat. Perlu kita ketahui bersama, bahwa menikah adalah perisai, itu sebuah kebenaran. Tapi seperti perisai pada umumnya, ia hanya akan melindungi jika digunakan dengan benar.

Bayangkan, seorang prajurit yang memiliki tameng besar dan kuat, tapi ia malah menaruhnya di tanah, lalu menghadapi anak panah musuh dengan tangan kosong. Jika seperti ini, siapakah yang disalahkan? Apakah tamengnya yang gagal? Tentu tidak. Tapi si prajuritlah yang salah, karena ia tak mau menggunakan perisainya.

Demikian pula pernikahan. Ia adalah benteng syar’i, perisai dari fitnah dan pelindung dari syahwat. Namun jika seseorang tetap membuka pintu-pintu maksiat, tidak menjaga pandangan, memelihara godaan di dalam hati, sibuk mengumbar pesan-pesan rahasia, maka pernikahan tak akan bisa menyelamatkannya.

Bukan karena pernikahannya tak berfungsi, tapi karena dirinyalah yang menolak untuk berlindung di baliknya.

Menikah bukan akhir dari perjuangan melawan hawa nafsu. Tapi permulaan fase jihad yang baru, di mana seseorang harus lebih bertanggungjawab terhadap pandangan, perasaan, dan ketulusan hatinya.

Orang yang sudah menikah namun masih terjerumus pada maksiat adalah orang yang telah diberi jalan selamat, namun tetap memilih jalan rusak. Ia ibarat orang yang kehausan, padahal air ada di tangannya. Ia berpaling bukan karena tidak ada jalan halal, tapi karena ia tak bersungguh-sungguh dalam menjaga dirinya.

Maka, bukan pernikahan yang salah, tapi ketidakjujuran hatinya dalam memaknai pernikahan. Ia menjadikan nikah sekadar status, bukan sarana takwa. Sekadar pelampiasan, bukan penjagaan.

Sungguh, bila seseorang sudah menikah akan tetapi tetap melirik yang haram, maka itu adalah tanda bahwa hatinya masih belum bertobat sepenuhnya dari keburukan. Dan perisai yang kokoh pun akan sia-sia, jika tangan yang menggenggamnya lemah karena tidak mau bersungguh-sungguh menjaga diri di hadapan Allah ta’ala.

Maka pertanyaannya bukan lagi,
“Mengapa orang menikah tapi masih bermaksiat?”
Tapi, “Kapan ia akan benar-benar menjadikan pernikahannya sebagai ibadah dan penjaga dirinya?”

Menikahlah, karena sengaja membujang, sejatinya bukanlah jalan baik yang ditempuh oleh seorang muslim sejati. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan,

لَيْسَت العُزْبَةُ مِن أمرِ الإسلَامِ فِي شيءٍ وَقَالَ مَن دَعَاكَ إلى غير التزوج فقد دعاك إلى غير الإسلَام.

“Hidup membujang bukanlah termasuk ajaran Islam. Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyerumu kepada selain Islam.”[6]

Ini bukan sekadar seruan, tapi tamparan lembut yang menyadarkan, bahwa membujang bukanlah gaya hidup yang dibanggakan dalam Islam. Islam tidak menjadikan kesendirian sebagai tanda kesucian. Bukan pula menjadikan menjauhi pernikahan sebagai bentuk kezuhudan.

Justru, Islam mengangkat pernikahan sebagai sunnah para nabi, jalan para muttaqin, dan syariat yang agung.

Pernikahan bukan beban. Ia adalah perjalanan agung yang Allah ridhai. Ia bukan penjara bagi kebebasan, melainkan wadah untuk menyalurkan cinta dan menjaga diri dari kebinasaan. Ia bukan sekadar soal dunia, tapi bagian dari keimanan dan langkah besar menuju kedewasaan ruhani.

Apakah engkau ingin berjalan dalam jejak Nabi, atau menyimpang jauh dari jalan yang beliau ridai?

Menunda-nunda boleh jadi karena uzur. Tapi membujang dengan sengaja, karena merasa cukup, karena merasa belum ingin terikat, karena terlalu cinta pada dunia dan kesendirian, termasuk mempertahankan status jomlo tanpa alasan yang syar’i, itu adalah pilihan yang bertentangan dengan semangat keislaman yang sejati.

Islam tidak mengajarkan untuk berlari dari tanggungjawab. Tidak pula mengajarkan untuk membiarkan syahwat berlarian liar tanpa kendali. Menikah adalah tameng. Menikah adalah penjaga. Menikah adalah bagian dari iman.

Seorang muslim sejati tahu, bahwa perjalanan hidup bukan untuk dinikmati sendiri. Ia butuh teman dalam ibadah, dalam ujian, dalam suka maupun duka. Ia butuh seseorang untuk mencintai karena Allah dan dicintai karena Allah. Dan pernikahan adalah wadah suci untuk semua itu.

Maka, kepada siapa pun yang masih ragu. Menikahlah. Bukan karena orang lain memaksamu, tapi karena hatimu tahu, bahwa membujang bukan jalan yang dipilih oleh para nabi, bukan jalan yang diridai oleh Rabb-mu, dan bukan pula jalan yang membawamu pada kebaikan yang utuh.

Diceritakan, bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan tentang seorang pemuda yang membujang,

إِنَّ الْعَزِيبَ كَشَجَرَةٍ نَبَتَتْ فِي فَلَاةٍ يُقَلِّبُهَا الرِّيحُ هَكَذَا وَهَكَذَا.

“Sesungguhnya orang bujang itu seperti pohon yang tumbuh di tanah tandus, angin memiringkannya ke kanan dan ke kiri seperti ini dan itu.”[7]

Sebuah pohon muda yang tumbuh sendiri di hamparan tanah tandus. Tak ada pepohonan lain di sekitarnya, tak ada naungan, tak ada yang menopang. Akar-akarnya mungkin tertancap, tapi tanah di bawahnya kering, keras, dan rapuh. Maka ketika angin berhembus kencang datang dari utara, ia miring ke selatan. Ketika angin berembus dari barat, ia terhuyung ke timur. Ia tak punya sandaran. Tak punya pelindung. Tak ada yang menjaga keseimbangannya.

Demikianlah kurang lebih perumpamaan tentang orang yang hidup dalam status jomlo. Ia bagaikan pohon yang kesana kemari tertiup angin.

Ungkapan ini bukan sekadar perumpamaan puitis. Ia adalah gambaran tentang rapuhnya jiwa yang tidak memiliki ikatan pernikahan. Jiwa yang tak memiliki pasangan halal sering kali mudah terombang-ambing oleh godaan dunia, seperti; syahwat, kesepian, angan-angan kosong, bahkan keraguan terhadap tujuan hidupnya sendiri.

Pohon yang tumbuh di tanah tandus bisa saja tinggi, tapi ia tak akan kokoh. Ia bisa saja hidup, tapi ia tak akan berkembang. Ia bisa saja terlihat dari jauh, tapi ia mudah tumbang bila badai datang.

Begitu pula seorang yang terus mempertahankan status jomlo. Meski ia tampak mapan, tampak bahagia, atau tampak bebas, namun di balik itu semua, jiwanya mudah digoyahkan oleh bisikan setan dan fitnah zaman.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar solusi sosial. Ia adalah penyeimbang jiwa. Ia memperkuat moral, menjaga pandangan, melatih tanggung jawab, dan menumbuhkan akhlak mulia.

Bukan tanpa sebab para salaf begitu memuliakan pernikahan. Mereka menyadari bahwa kesendirian adalah celah yang bisa disusupi oleh setan, dan pernikahan adalah penjaganya. Mereka tahu, bahwa jiwa yang sendirian lebih mudah goyah, lebih mudah lengah, dan lebih rawan jatuh.

Maka, jika engkau seorang pemuda yang merasa kuat, merasa mampu menahan godaan dunia, ingatlah, bahwa pohon yang tumbuh di tanah tandus pun bisa berdiri, namun tidak akan pernah sekuat pohon yang tumbuh di tanah subur, disirami, dan dijaga.

Ketahuilah, salah satu tanah paling subur bagi hati seorang mukmin, adalah pernikahan yang diberkahi oleh Allah ta’ala.

Ditulis oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

[1] Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382).
[2]Ibnu Hazm, al-Muhallaa (9/4).
[3]Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (5069) dan al-Hakim (II/160).
[4] QS. An-Nisa’: 3.
[5] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/47).
[6]Ibnu Qudamah, al-Mughnii (7/344).
[7] Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf. Demikian pula yang dikatakan oleh Wahb bin Munabih.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Pixabay

March 2, 2026/

JAKARTA – Puasa dan junub sering menjadi pertanyaan yang membuat sebagian orang ragu saat memasuki waktu...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id