JAKARTA – Salat di Masjidil Haram adalah amal yang memiliki keutamaan luar biasa dibandingkan salat di tempat lain. Tidak mengherankan bila jutaan kaum Muslimin dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Makkah untuk beribadah di Masjidil Haram.
Masjid ini bukan hanya kiblat kaum Muslimin, tetapi juga tempat yang dipenuhi keberkahan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menunaikan salat di Masjidil Haram bukan sekadar pahala yang berlipat, tapi juga bentuk pengagungan terhadap rumah Allah yang pertama kali dibangun di muka bumi.
Pahala Salat di Masjidil Haram
Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Salat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu salat di masjid selainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1406, Ahmad no. 14432, shahih)
Bayangkan, satu kali salat di Masjidil Haram setara dengan 100.000 kali salat di tempat lain. Jika salat wajib di masjid biasa bernilai satu pahala, maka salat di Masjidil Haram bernilai seratus ribu pahala. Ini menunjukkan betapa besar keutamaan tempat ini di sisi Allah.
Masjidil Haram memiliki kedudukan istimewa karena menjadi rumah Allah yang pertama kali dibangun di dunia.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya rumah (ibadah) yang mula-mula dibangun untuk manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.”
(QS. Ali ‘Imran: 96)
Karena itu, siapa pun yang mendatangi tempat ini dengan niat ibadah akan mendapatkan keberkahan dan ketenangan luar biasa.
Masjidil Haram juga merupakan tempat yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah ﷺ bersabda:
«الدُّعَاءُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ مُسْتَجَابٌ»
“Doa di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim) akan dikabulkan.”
(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, no. 4152, hasan)
Oleh karena itu, banyak jamaah haji dan umrah yang meluangkan waktu berdoa di sekitar Ka’bah, terutama di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, karena di sana doa sangat dekat dengan pengabulan. Termasuk pula salat di Masjidil Haram
Keutamaan Masjidil Haram tidak hanya pada salat, tapi juga pada seluruh amal kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa pahala ibadah di Masjidil Haram dilipatgandakan karena keutamaan tempatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Semua amal saleh yang dilakukan di Masjidil Haram akan dilipatgandakan pahalanya, baik salat, dzikir, membaca Al-Qur’an, maupun sedekah.”
(Syarh Riyadhus Shalihin, 2/469)
Sebaliknya, sebagaimana pahala dilipatgandakan, dosa pun menjadi lebih berat bila dilakukan di tanah haram.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan barang siapa bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya (tanah haram), niscaya akan Kami rasakan kepadanya azab yang pedih.”
(QS. Al-Hajj: 25)
Karena itu, orang yang berada di Masjidil Haram harus menjaga adab dan hati dari perbuatan dosa sekecil apa pun.
Allah Ta’ala menjadikan Makkah sebagai tempat yang aman dan penuh rahmat.
“Dan barang siapa memasukinya (Masjidil Haram), maka ia aman.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ»
“Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah Allah jadikan sebagai tanah haram sejak Dia menciptakan langit dan bumi.”
(HR. Bukhari no. 3189, Muslim no. 1353)
Tempat ini bukan hanya aman secara fisik, tapi juga menenangkan hati dan menumbuhkan rasa tunduk kepada Allah.
Kesimpulan
- Salat di Masjidil Haram bernilai seratus ribu kali lipat dibanding salat di masjid lain.
- Amal kebaikan dilipatgandakan, sementara dosa menjadi lebih berat bila dilakukan di dalamnya.
- Masjidil Haram adalah tempat mustajab untuk berdoa dan penuh keberkahan.
- Siapa pun yang salat di Masjidil Haram dengan penuh keikhlasan akan merasakan ketenangan dan kedekatan luar biasa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Referensi:
- QS. Ali ‘Imran: 96–97
- QS. Al-Hajj: 25
- HR. Ibnu Majah no. 1406
- HR. Ahmad no. 14432
- HR. Al-Baihaqi no. 4152
- HR. Bukhari no. 3189
- HR. Muslim no. 1353
- Syarh Riyadhus Shalihin – Ibnu Utsaimin
- Tafsir Ibnu Katsir


