MEMBELI MAJALAH FASHION UNTUK MENCONTOH DESAIN PAKAIAN

MEMBELI MAJALAH FASHION UNTUK MENCONTOH DESAIN PAKAIAN

JAKARTA – Membeli majalah yang menampilkan desain pakaian untuk mengambil sampel model terbaru pakaian wanita tentunya memiliki literatur yang jelas. Islam dengan tegas mengharamkannya, apalagi sampai menyimpannya.

Berikut Penjelasan Lengkap Soal Membeli Majalah Fashion untuk Mencondoh Desain Pakaian:

Pertanyaan:

Apa hukumnya membeli beberapa majalah yang menampilkan desain-desain pakaian guna mengambil sampel dari model-model terbaru pakaian wanita beserta macamnya? Dan apa hukum menyimpan majalah-majalah tersebut setelah memanfaatkannya, sementara itu majalah-majalah tersebut penuh dengan gambar para wanita?

Jawab:

Tidak diragukan lagi, bahwa membeli majalah-majalah yang hanya berisi gambar-gambar bernyawa hukumnya haram, dikarenakan menyimpan gambar itu hukumnya haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

لَا تدخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورةٌ.

“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (bernyawa).” [1]

Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihat gambar pada kain gorden milik Aisyah, beliau tidak mau masuk. Saat itu, Aisyah melihat mimik muka beliau yang menunjukkan ketidaksukaan.

Adapun mengenai majalah-majalah tadi yang menampilkan berbagai macam desain pakaian (kita bahas dari segi pakaiannya), maka harus diperhatikan, bahwa tidak semua pakaian itu halal, karena terkadang ada model pakaian yang memperlihatkan aurat, baik itu karena terlalu sempit atau yang semisalnya. Ada pula model pakaian yang menyerupai ciri khas orang-orang kafir, padahal menyerupai mereka hukumnya terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berikut,

مَن تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنهُم.

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[2]

Oleh karena itu, kami nasihatkan kepada saudara-saudara kami kaum Muslimin dan Muslimat secara umum, hendaknya mereka menjauhi desain-desain pakaian yang seperti ini, karena banyak yang menyerupai non Muslim dan menampakkan aurat. Selain itu, desain-desain pakaian sedikit banyak bisa membawa para wanita yang mengenakannya beralih dari kebiasaan baik yang ada di dalam agama kita ke kebiasaan buruk yang ada di agama lain.

Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 17, hal. 1082 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin rahimahullah, dalam As-ilatun Muhimmah Ajaaba ‘alaihaa Ibnu ‘Utsaimiin, hal. 24.

Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

[1] HR. Al-Bukhari, no. 3226, dan Muslim, no. 2106.
[2] HR. Abu Dawud, no. 4031 dan Ahmad, no. 5093, 5094, 5634.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id